Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pengenaan pajak penerangan jalan dan nilai jual tenaga listrik atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2017
PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK HOTEL PAJAK RESTORAN PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan dan Pajak Parkir dalam Rangka Pengawasan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka optimalisasi, efektifitas dan efisiensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah perlu dilaksanakan pengawasan pembayaran Pajak Daerah melalui sistem online atas setiap data transaksi pembayaran Pajak kedalam jaringan informasi Pemerintah Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Dalam Rangka Pengawasan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
• ' i
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 tentang Penagihan Pajak dangan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 212) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 4);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak Daerah adalah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontirbusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
'''
2, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah di wajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang termasuk pemungutan atau Pajak tertentu.
3. Surat setoran pajak daerah adalah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukandengan cara lain kke bank.
4. Surat setoran pajak daerah Daerah Elektroik yang selanjutnya disebut e-SSPD adalah SSPD yang dibuat secra elektronik yang berfungsi sebagai SSPD
5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghtungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Data transakasi usaha adalah keterangan atau data
/dokumen transaksi pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh masyarakat/subjek pajak kepaa wajib pajak.
7. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel, pengusaha restoran, pengusaha hiburan dan pengusaha penyelenggara fasilitas parker untuk umum di luar milikjalan
8. Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan pemantauan atas kepatuahan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
9. Online adalah sambungan langsung antara sub sistem satu dengan sub sistem lainya secara elektornik dan terintegrasi secara real time.
10. Aplikasi adalah adalah perangkat lunak komputer yang memanfaatkan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna.
11. Data Transaksi adalah Data /dokumen sebagai bukti transaksi pembayaran dari konsumen kepada pengusaha hotel , pemilik restoran/rumah makan dan penyelenggara hiburan atau data lain yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
12. Sistem jaringan Infortnasi adalah sarana perangkat dan sistem informasi pendapatan daerah dalam bentuk apapun yang dapat mengakses setiap data transaksi
13. Objek Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran sesuai peraturan perpajakan daerah.
14. Objek Pajak Restoran adalah pajak ata pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran sesuai peraturan perpajakan daerah
15. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran sesuai peraturan perpajak daerah.
16. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum diluar ruang milik jalan baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
BAB II
SISTEM ONLINE DATA TRANSAKSI
Pasal 2
(1) Untuk melakukan Penertiban dan pengawasan terhadap data transaksi usaha secara transparan dan akuntabel diterapkan pembayaran pajak daerah yang berbasis online.
(2) Sistem Online pembayaran data transaksi usaha sebagaiaman yang dimaksud pada ayat (1) meliputi data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.
(3) Data Transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak sebagaiman dimaksud pada ayat (2) merupakan data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak atau masyarakat kepada wajib pajak atas pelayanan hotel, direstoran, ditempat hiburan, dan tempat penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.
'.
c. melaporkan bila sistem aplikasi tidak jalan/rusak kepada Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan ;
d. menyampaikan informasi ke pada Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan paling lambat 2 X 24 ( dua kali dua puluh empat) jam setelah adanya kerusakan perangkat dan sistem pengawasan.
(2). Wajib Pajak berhak untuk:
._,_'
\.
a. memperoleh dispensasi atas kewajiban melegalisasi hon/bill sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. memperoleh informasi data kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dari setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan pajak daerah;
c. memperoleh kerahasiaan data transaksi wajib pajak yang dilaksanakan secara online dalam rangka pengawasan pembayaran pajak;
d. memdapatkan jaminan pemasangan/penyambungan penempatan sistem online tidak menggangu sistem dan perangkat yang sudah ada.
(3) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan berkewajiban :
a. merahasiakan atas setiap transaksi usaha wajib pajak;
b. data transaksi pembayaran pajak daerah hanya digunakan untuk keperluan dibidang perpajakan daerah;
c. melakukan tindakan administrasi pemungutan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, apabila wajib pajak merusakan alat atau sistem perekaman data transaksi sehingga tidak berfungsi;
d. menyimpan data transaksi usaha wajib pajak pada data base pajak selama 5 Tahun;
e. membangun/mengadakan/menempatkan/menyamb ungkan perangkat secara sistem online dalam rangka pengawasan pembayaran pajak daerah dilaksanakan dengan biaya dari Pemerintah Daerah; dan
Pasal 3
( 1) Sistem online pengawasan data transaksi usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan dengan menggunakan alat atau sistem perekaman data transaksi usaha.
(2) Aplikasi atau sistem perekaman data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekam setiap transaksi pembayaran pada sistem yang dimiliki oleh wajib pajak.
(3) Aplikasi atau sistem perekaman data transaksi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) merekam basil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha wajib pajak secara harian dan besarnya pajak terutang.
Pasal 4
( 1} Perekaman data transaksi usaha dan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dimonitor oleh wajib pajak dan Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan.
(2) Penyajian data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh wajib pajak dan pejabat Perangkat daerah yang membidangi Pendapatan.
(3) Bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kerahasiaan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1). Wajib Pajak berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara dengan baik perangkat dan sistem pengawasan yang tempatkan di usaha wajib pajak;
b. menginput data setiap transaksi pembayaran dengan nilai sebenarnya dari konsumen atau subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan;
.•.
f. memberikan pembinaan kepada wajib pajak dalam hal pengunaan sistem perekaman data transaksi.
(4) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan berhak untuk :
a. Memperoleh kemudahan untuk memasang
/menghubungkan perangkat dan sistem pengawasan pajak daerah secara online pada tempat usaha wajib pajak.
b. memperoleh informasi data transaksi lainnya yang terkait dengan data pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan
c. mengenakan denda dan atau pencabutan izin operasional kepada wajib pajak daerah yang tidak mengoperasikan aplikasi data transaksi secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang• undangan
BAB IV
SISTEM PELAPORAN PENERIMAAN PENDAPATAN Pasal 6
( 1) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan dalam rangka penerimaan pendapatan dari sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir membuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD}, sebagai bukti penerimaan pendapatan, selanjutnya dilaporkan untuk dibukukan sebagai realisasi penerimaan pendapatan daerah;
(2) Dalam menyajikan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah menggunakan sistem yang berbasis teknologi informasi.
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan, daya guna
dan hasil guna perhitungan dan pemungutan Pajak
Penerangan Jalan berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah dan untuk mengganti peraturan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Penerangan Jalan yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perbup Kab. Kutai Barat No.10
Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kab. Kutai Barat No.33
Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran dan Pendataan, Tata Cara Perhitungan, Tata Cara Pemungutan Pajak, Penagihan, Pemeriksaan dan Pengawasan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
Peraturan Bupati Nomor
50 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011
Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 35 Tahun 2017
bangunan - tanah - perolehan hak - bea- pemungutan - prosedur - sistem
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan BEA Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. Pelaksanaan PERDA No.16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah berdasarkan Pasal 65 perlu ditetapkan Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; b. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, Pemerintah Kab. Makaham Ulu perlu melakukan penyesuain Penetapan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan c. untuk maksud tersbut huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan PERBUP.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.135 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PERPRES No.1 Tahun 2007; PERMENKEU No.11/PMK.07/2010; KEPMENDAGRI No.43 Tahun 1995; PERDA No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB (Pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Pembayaran BPHTB, Penelitian SSPD BPHTB, Pendaftaran Akta Pemindahan Hak, Pelaporan BPHTB, Prosedur Penagihan BPHTB, Prosedur Pengurangan BPHTB); Fasilitas; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
70 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten serta bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah Provinsi dan atau dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PMK No. 257/PMK.07/2015, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pengalokasian dan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Kepada Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan kepada Desa, Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 51 Tahun 2010 tentang Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 51 Tahun 2010 tentang Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 ; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Besaran BPHTB, Pemungutan BPHTB, Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Pengurangan BPHTB, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Magelang Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 580) dinyatakan tidak berlaku lagi;
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah yang Sudah Kadaluarsa
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan, dimana Kedudukan Organisasi Tugas dan Fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah diganti dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Keuangan; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 91 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 8 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 15 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Lima Puluh Kota No 36 Tahun 2014; dan Perbup Kabupaten Lima Puluh Kota No 71 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini merubah tentang : ketentuan Pasal 1 angka 4, merubah seluruh penulisan dan penamaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga selanjutnya berbunyi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), merubah seluruh penulisan dan penamaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) sehingga selanjutnya berbunyi Badan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah yang Sudah Kadaluarsa
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah yang Sudah Kadaluarsa
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 34 Tahun 2017
BUMI dan BANGUNAN - PAJAK - PEMUNGUTAN - PROSEDUR - SISTEM - JUKLAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
a. Pelaksanaan PERDA No.19 Tahun 2016 Bagian kesepuluh Pasal 38 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Pemungutan; b. diberlakukannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kab. Mahakam Ulu perlu melakukan penyesuai Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan; c. untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan PERBUP.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PERPRES No.1 Tahun 2007; PERMENKEU No.11/PMK.07/2010; KEPMENDAGRI No.43 Tahun 1999; PERDA No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistem dan Prosedur Pengelolaan PBB (Prosedur Pendaftaran Objek PBB, Prosedur Pendataan Objek PBB, Prosedur Penilaian Objek PBB, Prosedur Penetapan PBB, Prosedur Pembayaran PBB, Prosedur Penagihan PBB, Prosedur Pencatatan Penerimaan PBB); Fasilitas; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
52 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan, dimana Kedudukan Organisasi Tugas dan Fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah diganti dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Keuangan; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 91 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 8 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 15 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Lima Puluh Kota No 64 Tahun 2013; dan Perbup Kabupaten Lima Puluh Kota No 71 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini merubah tentang : ketentuan Pasal 1 angka 4, merubah seluruh penulisan dan penamaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga selanjutnya berbunyi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), merubah seluruh penulisan dan penamaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) sehingga selanjutnya berbunyi Badan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan, dimana Kedudukan Organisasi Tugas dan Fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah diganti dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Keuangan; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 91 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 8 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No 15 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Lima Puluh Kota No 35 Tahun 2014; dan Perbup Kabupaten Lima Puluh Kota No 71 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini merubah tentang : ketentuan Pasal 1 angka 4, merubah seluruh penulisan dan penamaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga selanjutnya berbunyi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), merubah seluruh penulisan dan penamaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) sehingga selanjutnya berbunyi Badan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat