Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sistem dan Prosedur Pengelolaan PBB (Prosedur Pendaftaran Objek PBB, Prosedur Pendataan Objek PBB, Prosedur Penilaian Objek PBB, Prosedur Penetapan PBB, Prosedur Pembayaran PBB, Prosedur Penagihan PBB, Prosedur Pencatatan Penerimaan PBB); Fasilitas; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat