Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendag No. 36 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Diubah dengan :
Permendag No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Mencabut :
Permendag No. 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan
Ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, menyebutkan setiap pelaku usaha yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai Izin Lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan.
UU No 5 Th 1960; UU no 15 Th 1999; UU No 26 Th 2007; UU No 25 Th 2009; UU No 41 Th 2009; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 16 Th 2004; PP No 26 Th 2008; PP No 142 Th 2015; PP No 15 Th 2010; PP No 68 Th 2010; Permendagri No 116 Th 2017; Permendagri No 138 Th 2017; Per.Kepala Badan Pertanahan Nasional No 2 Th 2011; Permen Agraria No 2 Th 2015; Permen Agraria No 5 th 2015; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2011.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Objek Izin Lokasi; 4. jangka Waktu Izin Lokasi; 5. Tata cara Pemberian Izin Lokasi; 6. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi; 7. Monitoring dan Evaluasi;
8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
20 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota CIrebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakao ketentuan Pasal 34 ayat (2)
Undang-Uodang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan jenis
usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan, perlu menetapkan tata cara dan persyaratan
pemberian izin lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang lzin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten l<aranganyar Nomor 5 Tahun 2013;
Peraturan bupati (perbup) tentang izin lingkungan dan dokumen lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
47 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturabn Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan di bidang Perindustrian dan Perdagangan khususnya yang berkaitan dengan Wajib Daftar Perusahaan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan serta guna pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan tersebut, perlu mengatur Wajib Daftar Perusahaan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 327/MPP/Kep/7/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus tanggal 8 Juli 2002 Nomor 172/21/2002.
Peraturan ini mengatur tentang Wajib Daftar Catatan Resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan dan atau Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya, dan atau memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oelh Kepala Instansi yang ditunjuk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2013
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN KAYU PADA HUTAN HAK
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2013 / NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 103 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, maka perlu dilakukan
sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menjaga kevakuman hukum, dan sambil menunggu Peraturan
Daerah tentang Pemanfaatan Kayu pada Hutan Hak;
c. bahwa untuk pengaturan dan penertiban pemanfaatan kayu yang tumbuh pada
hutan hak dan mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup secara dini,
maka pemanfaatan kayu pada hutan hak perlu diatur;
d. bahwa sehubungan denganmaksud huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang baru.
1. Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran negara RI Nomor 1922);
2. Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 66 Tambahan
Lembaran negara RI Nomor 3699);
3. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 167 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun
2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No.
19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - undang No. 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi undang - undang (Lembaran Negara RI Tahun
2004 No. 86 Tambahan Lembaran Negara RI No. 4412);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 167 Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4437);
5. Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara RJ Tahun 2000 NO. 54 Tambahan Lembaran Negara RI No. 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pcrubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerha Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran negara RI tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran negara RI Nomor 4733);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Peraturan pemerintah Nomor
3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta
Pemanfaatan Hutan.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
11. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.26/Menhut/If/2005 tentang Pedoman
Pemanfaatan Hutan Hak;
12. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/Menhut-Il/2012 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah tahun 2007 No. 47);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe tahun 2007 No. 46).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMANFAATAN KAYU HUTAN HAK
BAB III JENIS DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN
BAB IV TATA CARA PENILAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IZIN
BAB V MASA BERLAKUNYA IZIN
BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN SANKSI
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status
Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menyebutkan ketentuan
mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak
Daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie
Jaya tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Kabupaten Pidie Jaya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini terdiri dari 12 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah, BAB IV tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah, BAB V tentang Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, BAB VI tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII tentang Perangkat Daerah Penanggung Jawab KSWPD, BAB VIII tentang Pendanaan, BAB IX tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2015
IZIN - PENYELENGGARAAN SARANA KESEHATAN - TENAGA KESEHATAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.5 Seri E 2015/NOREG. 7.8/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan diperlukan untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan kepada masyarakat yang pengaturannya dilakukan melalui perizinan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 1965; PP No. 103 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin penyelenggaraan kesehatan dan izin tenaga kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan wahib memiliki izin yang terdiri dari izin tenaga kesehatan, izin penyelenggaraan fasilitas kesehatan dan izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan penunjang medik. Pemberian izin ini tidak dikenakan biaya. Dalam perda ini juga ditetapkan hak dan kewajiban serta larangan pemilik izin, sistem dan prosedur permohonan izin, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
- Izin dibidang kesehatan yang telah dikeluarkan dan masih berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir,
- Pemberian SIPB kepada bidan dengan jenjang pendidikan paling rendah Diploma III (D3) Kebidanan berlaku pada tahun 2015,
- Pemberian SIPP kepada perawat dengan jenjang paling rendah Diploma III (D3) Keperawatan berlaku pada tahun 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan prosedur pemberian izin diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Bupati.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat