Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Di Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat mengakibatkan bertambahnya volume,
jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan
metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap
kesehatan masyarakat dan lingkungan serta tidak
mendukung pembangunan Daerah yang berkelanjutan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Jawa Tengah
sebagai wilayah yang sehat, asri dan bersih dari sampah,
maka pengelolaan sampah harus dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan
manfaat secara ekonomi, aman bagi lingkungan, dan dapat
mengubah perilaku masyarakat;
d. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenih Sampah Rumah
Tangga, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan
untuk menetapkan kebijakan dan strategis Daerah dalam
pengelolaan sampah di Jawa Tengah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
Di Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah regional, penyelenggaraan pengelolaan sampah di kabupaten/kota, perizinan, kompensasi, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, kerja sama, peran masyarakat, larangan, penyelesaian sengketa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2014
bahwa penanaman modal merupakan salah satufaktor penggerak perekonomian daerah, danpenciptaan lapangan kerja, sehingga perludidptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan reaJisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kabupaten Boyolali sebagai daerah yang menarik bagi penanaman modal; bahwa dalam rangka pembangunan di daerah perlumewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif sehingga akan meningkatkan penanaman modal baikyang berasal dari dalam dan/atau luar negeriberorientasi kesejahteraan rakyat, usaha mikro,kecil, menengah, koperasi, kelestarian lingkungandan berkeadilan;bahwa berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Boyolali mempunyai kewenangan di bidang pcnanaman modal yang pelaksanaannya hams dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemndang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat tentang asas, tujuan, sasara, runag lingkup, beserta dengan hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis / penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan / terjadi kebutuhan yang mendesak, maka arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta strategi dan prioritas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah dilakukan dan telah disepakati tanggal 11 September 2014; perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2014 dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-3820 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2009.
Peraturan ini terdiri dari 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2014.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan arah pembangunan nasional sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, maka perlu menyesuaikan kembali jenis perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal perlu dibentuk dalam suatu Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 24 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, meliputi; Penyelenggara; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; Tim Teknis; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pelaporan; Larangan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka seluruh kewenangan Pengurusan dan Penerbitan Perizinan dan Penanaman Modal yang berada pada SKPD Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diserahkan kepada PPTSP.
Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah masih tetap berlaku sampai berakhirnya batas berlakunya izin.
8 hlm; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis
Pajak Daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan
Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Rumah Potong Hewan
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan
Pemerintah Daerah dengan berdasarkan prinsip komersial. Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah disebutkan pengaturan tentang retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA RETRIBUSI;
BAB III
OBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
SUBJEK RETRIBUSI;
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
STRUKRUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN;
AB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XI
PENAGIHAN;
BAB. XII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah bahwa setiap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan baik Perusahaan Negara, Daerah atau Swasta harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 21 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERMEN Nomor 22 Tahun 2006; PERMEN Nomor 52 Tahun 2012; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 18 Tahun 2008; PERDA Nomor 11 Tahun 2007;
Penetapan UU, Perbendaharaan Negara, PERDA, Perseroan Terbatas, Perbankan Syariah, Pembentukan UU, Perubahan Batas Wilayah & Nama, Pengelolaan Keuangan, Pembagian Urusan, Investasi Pemerintah, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Bank Perkteditan, Pedoman Pengelolaan Investasi, Pembentukan Bank Pembiayaan Rakyat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
9 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Bangka Barat diselenggarakan dalam rangka meningkatkan ketertiban, kesesuaian dengan fungsi gedung, terpenuhinya syarat administratif dan memberikan keselamatan bagi penghuninya dan lingkungan, dalam rangka pelaksanaan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No.36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara mendirikan bangunan gedung di Kabupaten Bangka Barat yang memiliki tujuan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bagunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bagunan Gedung, Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Lainnya, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Izin Bangunan Gedung yang karena faktor budaya atau tradisi setempat harus dibangun di atas air sungai, air laut, air danau diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan penerbitan IMB diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan besarnya KDB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan besarnya KDH disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan besarnya KLB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan besarnya jumlah lantai Bangunan Gedung dan tinggi Bangunan Gedung disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas Bangunan Gedung yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Persyaratan penampilan Bangunan Gedung disesuaikan dengan penetapan tema arsitektur bangunan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat mengatur kaidah arsitektur tertentu pada suatu kawasan setelah mendengar pendapat TABG dan pendapat masyarakat yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pertandaan (signage) Bangunan Gedung diatur dalam peraturan Bupati.
- RTBL dalam Peraturan Bupati.
- ketentuan tentang Satuan Ruang Parkir diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan Bangunan Gedung di kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat mengatur perencanaan teknis untuk jenis Bangunan Gedung lainnya yang dikecualikan dari ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen rencana teknis datur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara mengenai perizinan Bangunan Gedung diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat menetapkan perencanaan teknis untuk jenis Bangunan Gedung yang dikecualikan dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pelaksana pembangunan bangunan gedung dan/atau bangunan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pembangunan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pemeriksaan secara berkala bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara perpanjangan SLF diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Besarnya insentif untuk melindungi Bangunan Gedung diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan kebutuhan nyata.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembongkaran bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat ijin pembongkaran bangunan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat perintah pembongkaran bangunan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara dan persyaratan rehabilitasi Bangunan Gedung pascabencana diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas rutin tahunan TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dalam tugas rutin tahunan TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas insidentil TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dalam tugas insidentil TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang TABG diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat publik diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai peserta forum dengar pendapat publik diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen hasil dengar pendapat publik diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk laporan pengaduan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas lokasi, obyek yang dilaporkan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan lopkasi gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi lapangan dan penilikan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
110 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar berkesesuaian dengan pembangunan dibidang kesehatan perlu dilakukan pengendalian melalui perizinan,penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus dapat memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap layanan barang/jasa yang berkualitas dan bermanfaat sesuai dengan kompetensinya,berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengendalikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui perizinan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ;Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
167/KAB/B.VIII/1972;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
922/MENKES/PER/X/1993 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
512/MENKES/PER/IV/2007 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1464/MENKES/PER/X/2010 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
889/Menkes/Per/V/2011 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
028/MENKES/PER/I/2011 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1796/MENKES/PER/VII/2011 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012 ;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/MENKES/SK/XI/2002 ;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076 Tahun
2003 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Izin Sarana Kesehatan
3.Izin Kerja Dan Izin Praktik Tenaga Kesehatan
4.Izin Penunjang Sarana Kesehatan
5.Permohonan Izin
6.Jangka Waktu Izin
7.Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin
8.Pembinaan Dan Pengawasan
9.Sanksi Terhadap Pelanggaran
10.Penyidikan
11.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan diberbagai
sektor dan arus mobilisasi ekonomi dan sosial,guna kelancaran
pengunaan,penertiban prasarana fisik jalan di Kabupaten Buru
malia,perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Garis
Sempadan jalan. Upaya pembangunan dan pengembangan sistem jaringan
jalan dan menghadapi berbagai hambatan terutama akibat
keberadaan dan perkembangan bangunan-bangunan pada
ruang pengawasan jalan sehingga dalam penyelenggaraannya
dapat mewujudkan sarana fisik jalan sesuai dengan fungsinya.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Garis
Sempadan Jalan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Garis
Sempadan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat