Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kolombia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Colombia On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Official Or Service Passports)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 04 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keberlanjutan ketersediaan pemenuhan kebutuhan pangan, petani sebagai pelaku usaha tani secra signifikan memberikan kontribusi penting untuk keberhasilan pertanian, dan bahwa untuk ketersediaan sumber daya petani yang berkualitas di daerah provinsi jawa barat, perlu dilakakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga berdasarkan pertimbangan pelu menetapkan peraturan daerah provinsi jawa barat tentang pedoman perlindungan dan pemberdayaan petani.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor5 Tahun1960, Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 16 Nomor 2006, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
ketentuan umum, perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, regenerasi petani, kerja sama dan kemitraan, peran serta masyarakat, pembiayaan,pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
penanaman modal dan investasi - pengelolaan keuangan daerah
2019
Qanun NO. 4, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 4
Qanun tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada PDAM Tirta Meulaboh dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kebutuhan air minym yang bersih dan sehat yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Barat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Perda; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peemrintah Kabupaten Aceh Barat dapat menambah penyertaan modal pada perusahaan Badan Usaha Milik Daerah dan ditetapkan dengan Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur 8 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penambahan Penyertaan Modal; BAB III Besaran Penyertaan Modal; BAB IV Laba Usaha Atas Penyertaan Modal; BAB V Evaluasi; BAB VI Pengurangan Modal; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 142 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Siak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 142 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Siak
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Penambahan dan Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Beban Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kabupaten Siak, maka Peraturan Bupati Siak Nomor 142 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Siak Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Siak Nomor 165 Tahun 2018 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Siak, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 142 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Siak,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 8 Tahun 2009; Permen PAN & RB Nomor 67 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019; Perbup Siak Nomor 76 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 4 Tahun 2014
TUGAS - FUNGSI - JABATAN - STRUKTURAL - DINAS PEKERJAAN UMUM - TATA RUANG - KOTA GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH GUNUNG SITOLI TAHUN 2022 NOMR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, maka ketentuan mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja pada perangkat daerah perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2021
Ketentuan Umum, Tugas dan fungsi Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Subagian Umum Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Program Kepegawaian, Kepala Bidang Sumber daya Air, Kepala Seksi Perencanaan Sumber daya Air, Kepala Seksi Pelaksanaan Sumber daya Air, Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan, Kepala Bidang Bina Marga, Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Evaluasi, Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian, Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman, Kepala Seksi Pengembangan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP), Kepala Bidang Tata Ruang, Kepala Seksi Pertanahan.,Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan., Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban, Kepala Bidang Bina Konstruksi, Kepala Seksi Pengaturan, Kepala Seksi Pemberdayaan.,Kepala Seksi Pengawasan, TATA KERJA, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Walikota Gunung Sitoli Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tugas dan fungsi Jabatan Struktural Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gunung Sitoli
30 HLm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa hal-hal yang menjadi pokok perhatian dan dipandang perlu untuk dikedepankan di dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2005 maupun dalan Perubahannya adalah melindungi kepentingan umum, dan dalam pelaksanaannya ditempuh berdasarkan pada atas pembentukan yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organisasi pembentukan yang tepat, keterangan antara jenis dan materi, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan dan rumusan, dan keterbukaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2000, UU No.25 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2004, PP No.105 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.3 Tahun 2004, PP No.37 Tahun 2005, Keppres No.74 Tahun 2001, Keppres No.42 Tahun 2002, Keppres No.61 Tahun 2004, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.2 Tahun 2002, Perda Sintang No.3 Tahun 2002, Perda Sintang No.4 Tahun 2002, Perda Sintang No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2005 dalam 5 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Al Kautsar dan Desa Makmur Mulia Di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya tentang pemekaran maka perlu adanya Pembentukan Desa di setiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, kondisi Desa, kondisi sosial Budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Desa baru disetiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa pembentukan Desa sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah; bahwa pembentukan Desa-desa baru di wilayah Kecamatan Satui adalah merupakan wujud aspirasi dan kehendak masyarakat yang
disampaikan ke Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Al Kautsar dan Desa Makmur Mulia di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Desa Al Kautsar dan Desa Makmur Mulia Di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan Desa; Pembentukan Desa, Batas Wilayah Dan Ibukota; Kewenangan Desa; Pembiyaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat