Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BERINGIN RAYO KECAMATAN TUMBANG TITI KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Desa, perlu kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Perpres No.9 Tahun 2016, Permendagri No.45 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penegasan Batas, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN LOKASI PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN AGROWISATA BEHARI DI KECAMATAN LOA KULU
ABSTRAK:
bahwa dalam Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagairnana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Kawasan Perdesaan, maka setelah dilakukan
penelitian, pengkajian, pembahasan potensi dan peluang
pengembangan kawasan perdesaan di Kecamatan Loa Kulu,
dapat ditetapkan menjadi lokasi pengembangan kawasan
Perdesaan Agrowisata Behari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Lokasi Pengembangan
Pembangunan Kawasan Perdesaan Agrowisata Behari di
Kecamatan Loa Kulu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, sebagai
Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 1);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang'
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang‘
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6-
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Mnengah Nasional Tahun 2015-2019_
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang_
Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kutai Kartanegara Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 20 13Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016
Nomor 71).
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Lokasi Pengembangan Pembangunan Kawasan Perdesaan Agrowisata Behari Di Kecamatan Loa Kulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa perubahan status desa menjadi kelurahan merupakan implementasi kebijakan Pemerintah Daerah yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal belum dapat diimplementasikan karena terdapat salah satu tahapan yang tidak dilaksanakan sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dapat Melakukan Penataan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon Menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Daerah menarik dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BONTOTANGNGA KECAMATAN BONTOHARU
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan
masyarakat dengan memperhatikan kondisi wilayah
Kecamatan, dinamika dan aspirasi masyarakat Desa
Bontosunggu, maka perlu melakukan upaya
pemekaran Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu
menjadi dua desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, maka dipandang
perlu raenetaplcan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Desa Bontotangnga Kecamatan
Bontoharu
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara. Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4155);
5. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis
Penyusunan Peraturan Perundang- undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-undang. Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 70);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 4 Tahun 1999
tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam
Negeri Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Mengenai Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 5 Tahun. 1979 tentang
Pemerintahan Desa ;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000
tentang Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 14);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 15);
(1) Desa Bontotangnga merupakan hasil pemecahan dari Desa Bontosunggu
yang wilayahnya meliputi:
1. Dusun Tana bau
2. Dusuis Subur;
3. Dusun Baerah Utara;
4. Dusun Baerah Selatan;
(2) Wilayah Desa Bontotangnga sebagaimana dimaksud ayat
(1)
semula merupakan wilayah Desa Bontosunggu.
(3) Dengan dibentuknya Desa Bontotangnga, maka wilayah Desa
Bontosunggu meljputi:
1. Dusun Bontomanai;
2. Dusun Padang Utara;
3. Dusun P adang Selatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2003.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 96 ayat (4) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengalokasian Alokasi Dana Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan pertimbangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana tersebut dalam telaahan staf Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 06/TS/DPMD/I/2017 tanggal 18 Januari 2017 diperlukan landasan hukum untuk penetapan tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa untuk Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.28 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; KEMENDAGRI No.131.14-664 Tahun 2016; PERDA Kab, Kepulauan Meranti No.9 Tahun 2016; PERDA Kab, Kepulauan Meranti No.11 Tahun 2016; PERBUP Kab. Kepulauan Meranti No.39 Tahun 2016; PERBUP Kab. Kepulauan Meranti No.59 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 5 (lima) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Besaran Proporsi, Rumusan Perhitungan Dan Variabel Add; Besaran; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 96 ayat (1), ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020;
Jumlah ADD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar rupiah) yang dibagikan kepada 95 (sembilan puluh lima) Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/No.28 Seri A Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Perimbangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung, meningkatkan, memperlancar
penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta
pemberdayaan masyarakat di desa, dipandang perlu memberikan dana
perimbangan desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintaah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang dana pemberian pemerintah daerah kepada desa yang sumbernya berasal dari bagian penerimaan pajak, retribusi daerah tertentu dan bagian dari dana perimbangaan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah serta bagi hasil pajak propinsi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Desa Kajeksan Menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usul dan prakarsa masyarakat Desa Kajeksan mengenai
perubahan desa menjadi kelurahan, dengan memperhatikan perkembangan
jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, potensi desa, tersedianya sarana dan
prasarana, maka dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat secara
berdaya guna, Pemerintah Desa Kajeksan telah mengusulkan perubahan Desa
Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten
Kudus ;
bahwa usulan perubahan Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan
tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Desa Kajeksan
menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tindakan mengubah Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan yang didasarkan atas
persyaratan yang ditentukan dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat Desa Kajeksan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga diganti, dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
c. bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat, dipandang perlu untuk terus mengoptimalkan peran lembaga masyarakat di tingkat desa sehingga diharapkan lembaga ini ke depan dapat berperan aktif dalam keikutsertaannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
BAB: I
KETENTUAN UMUM BAB II
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BAB III
LEMBAGA ADAT DESA BAB IV
HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat