Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2020

Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jumlah ADD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar rupiah) yang dibagikan kepada 95 (sembilan puluh lima) Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
26 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2020
Tanggal Berlaku
26 Maret 2020
Sumber
BD.2020/5
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan