Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Memperhatikan kebutuhan peningkatan pelayanan bagi masyarakat pada bidang komunikasi dan informatika dalam Kabupaten Ogan Ilir di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika, perlu diadakan perubahan pada struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir. Untuk menyelaraskan operasional Layanan Pengadaan Secara Eletronik perlu dilakukan perubahan alur dalam struktur koordinasi dari Bagian Humas, Informasi, Komunikasi dan Pusat Data Elektronik Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir ke Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No.3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan BAB VII DINAS PERHUBUNGAN, Bagian Pertama Kedudukan Pasal 19; Pasal 20 Bagian Kedua Tugas Pokok; Pasal 21 Bagian Ketiga Fungsi; Pasal 22 ayat (1) dan (2) Bagian Keempat Susunan Organisasi diubah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah
yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan
penataan ulang organisasi perangkat Daerah Kabupaten
Takalar sebagaiamana yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 4);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf adan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar;
BUPATI TAKALAR
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 08 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
KABUPATEN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah
yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan
penataan ulang organisasi perangkat Daerah Kabupaten
Takalar sebagaiamana yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 4);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf adan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar;
BUPATI TAKALAR
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 08 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
KABUPATEN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Bupati perlu dibantu oleh Perangkat Daerah
yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan
penataan ulang organisasi perangkat Daerah Kabupaten
Takalar sebagaiamana yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 4);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf adan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5050);
4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4433;
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4535);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4851);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4966);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4967);
13. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5063);
16. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5067);
17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kwasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5067);
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
19. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5355);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 tahun
2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar
(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
BAB III
DINAS KESEHATAN
BAB IV
DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI,
DAN KEPARIWISATAAN
BAB V
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA
BAB VI
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
BAB VII
DINAS PERTANIAN
BAB VIII
DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH,
PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN
ENERGI SUMBERDAYA MINERAL
BAB IX
DINAS PEKERJAAN UMUM
BAB X
DINAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DAN PENCATAAN SIPIL
BAB XI
DINAS PENDAPATAN DAERAH
BAB XII
DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB XIII
UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB XIV
JABATAN FUNGSIONAL
BAB XV
TATA KERJA
BAB XVI
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
NOMOR : 08 TAHUN 2013
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah maka untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Buol.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 tAHUN 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 06 Tahun 2010; Perpres No. 83 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 47 Tahun 2008; Permendagri No. 40 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan; badan penanggulangan bencana daerah kabupaten buol; sekretariat dewan pengurus kabupaten Korpri kabupaten buol; satuan polisi pamong praja; badan pelaksana penyuluhan pertanian perikanan dan kehutanan; kantor pelayanan perizinan terpadu; pelaksana harian badan narkotika kabupaten buol, pembiayaan; kepegawaian; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 32 Tahun 2008 dan Perda No. 04 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 03 Tahun 2010.
26 Halaman, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 08 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembakuan Kode Lokasi Barang Inventaris Unit Bidang/Unit Pelaksana Teknis Satuan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tata tertib pengelolaan administrasi dan fisik barang milik pemerintah kabupaten sintang, maka perlu dilakukan penatausahaan barang milik daerah yang meliputi kegiatan pembekuan, inventarisasi dan pelaporan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kode Komponen Pemilik Barang Inventaris, Kode Lokasi Barang Inventaris, Tata Cara Penulisan Nomor Kode Lokasi Barang Inventaris Pada Satuan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Dan Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan ini memiliki 45 halaman dan 13 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN DEWAN PENASEHAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, dan UU No. 28 Tahun 2009
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pejabat, Dinas, Kepala Dinas, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kas Daerah, Penguji, Pengujian Kendaraan Bermotor, Kendaraan Bermotor, Kendaraan Wajib Uji, Kendaraan Umum, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barag, Kendaraan Khusus, Kereta Gandengan Kereta Tempelan, Persyaratan Teknis, Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Buku Uji Berkala, Tanda Uji, Tanda Samping, Laik Jalan, Pengujian Awal, Numpang Uji, Badan, Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi; Tatacara Pembayaran dan Penagihan Retribusi; Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat