Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2013

ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TAKALAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN BAB III DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA BAB III DINAS KESEHATAN BAB IV DINAS SOSIAL, TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN KEPARIWISATAAN BAB V DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA BAB VI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN BAB VII DINAS PERTANIAN BAB VIII DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN ENERGI SUMBERDAYA MINERAL BAB IX DINAS PEKERJAAN UMUM BAB X DINAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATAAN SIPIL BAB XI DINAS PENDAPATAN DAERAH BAB XII DINAS KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP BAB XIII UNIT PELAKSANA TEKNIS BAB XIV JABATAN FUNGSIONAL BAB XV TATA KERJA BAB XVI RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TAKALAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
25 November 2013
Tanggal Pengundangan
25 November 2013
Tanggal Berlaku
25 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.08
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan