Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kode Komponen Pemilik Barang Inventaris, Kode Lokasi Barang Inventaris, Tata Cara Penulisan Nomor Kode Lokasi Barang Inventaris Pada Satuan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Dan Ketentuan Penutup .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat