Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Koordinasi, Tata Cara Pemberdayaan, Agunan, Pelaporan, Perlindungan Usaha, Penciptaan Iklim Usaha, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Kemitraan, Sanksi Administrasi Di Bidang Koperasi Dan Umkm Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 23) Pasal 8, Pasal 9, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 28 dan Pasal 32, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Koordinasi, Tata Cara Pemberdayaan, Agunan, Pelaporan, Perlindungan Usaha, Penciptaan Iklim Usaha, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Kemitraan, Sanksi Administrasi Di Bidang Koperasi Dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerar. P'ovinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2008;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TATACARA KOORDINASI;
BAB III TATA CARA PEMBERDAYAAN;
BAB IV A G U N A N;
BAB V PELAPORAN;
BAB VI PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA;
BAB VII PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI;
BAB VIII KEMITRAAN;
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2010.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2010/NO.8 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Permendagri No. 33 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan pengembangan di Lingkungan Departemen Dalam negeri dan Pemerintah Daerah serta dalam upaya mengoptimalkan kompetensi dan eksistensi Badan penelitian dan Pengembangan Daerah Prov. Sumsel sebagai lembaga riset dan teknologi dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah Sumatera Selatan perrlu disusun sistem pedoman penyelenggaraan penelitian dan pengembangan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Taun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmenristek No. 02/M/Kp/II/2000; Perda No. 9 Tahun 2008; Pergub No. 79 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan, pengorganisasian, koordinasi, kerjasama, pemanfaatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36) dan untuk optimalisasi pelaksanaan urusan yang bersifat teknis operasional dan/atau teknis penunjang, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pertaniaan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang UPTD Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BBTPH) serta tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Program Perlindungan Lapisan Ozon Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencegah penurunan daya dukung lingkungan atmosfer
perlu dilakukan perlindungan terhadap lapisan ozon melalui upaya
pencegahan pelepasan Bahan Perusak Lapisan Ozon ke atmosfer dalam
suatu program;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Program Perlindungan
Lapisan Ozon Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 – 2014;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/KPTS/TP.270/12/98; Peraturan Menteri Perdagangan No. 24/M-Dag/Per/06/2006; Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-Dag/Per/12/2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-Ind/Per/4/2007; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/11/2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai sasaran, sub program, usaha dan kegiatan Perlindungan Lapisan Ozon
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 HLM; Penjelasan: 2 HLM; Lampiran: 8 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Eliminasi Malaria Di Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit malaria merupakan salah satu penyakit menular
yang menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia
sebagai penyebab angka kesakitan dan kematian yang tinggi
serta menurunnya produktivitas kerja dan pembangunan;
b. bahwa dalam rangka melakukan pengendalian penyakit malaria di
Provinsi Bali perlu dilakukan upaya penyusunan, perencanaan
dan pelaksanaan Program Eliminasi Malaria;
c. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
443.41/465/SJ/2010 tanggal 8 Pebruari 2010 perihal Pedoman
Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Eliminasi Malaria di
Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/ SK/IV/2008
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/Menkes/ SK/IV/2009
BAB II STRATEGI PELAKSANAAN ELIMINASI MALARIA
Pasal 5 Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010, Gubernur menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010; bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat perlu lakukan penggantian karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2010.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotqr dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009 Dalam Wilayah Provinsi SuIaesi Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2010
PENGGUNAAN DANA PENGUATAN INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAH SERTA DANA PENGUATAN DESENTRALISASI FISKAL DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 142
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah serta Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasana Daerah Tahun Anggaran 2010, Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07I2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010 di Provinsi Papua Barat, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; 10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang—undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang— Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2010;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Penggunaan Dana Penguatan
Desentralisasi Fiskal dari Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pengendalian Intern Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Sistem Pengendalian Intern Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Sistem Pengendalian Intern Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2004.
Dalam peraturan dibahas mengenai penyelenggaraan SPIP pada pemerintahan provinsi papua, penguatan efektifitas penyelenggaraan SPIP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2010
Transportasi Darat/Laut/Udara Dasar - Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Standar/Pedoman
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 10
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 dan Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2009, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; eselon; tata kerja; kepegawaian; keuangan; aset; pelaporan dan akuntabilitas; dan pengawas Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkungan Dinas Perhubungan
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenal pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan
13 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 541/3398/SJ
tanggal 17 September 2009 tentang Rekomendasi Harga Eceran
Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg, perlu ditetapkan Harga Eceran
Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di
wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Eceran
Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun
2009;
Materi Pokok: mengatur mengenai kewajiban mengikuti HET dan memasang papan harga LPG
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 3 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat