PENGGUNAAN DANA PENGUATAN INFRASTRUKTUR DAN PRASARANA DAERAH SERTA DANA PENGUATAN DESENTRALISASI FISKAL DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 142
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah serta Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasana Daerah Tahun Anggaran 2010, Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07I2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010 di Provinsi Papua Barat, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
- Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; 10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang—undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang— Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2010;
- Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Penggunaan Dana Penguatan
Desentralisasi Fiskal dari Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
|