Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Pohuwato No. 16 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan rendah Rendah di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KHUSUS REKENING AIR KEPADA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI KABUPATEN POHUWATO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD/46/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk peningkatan pelayanan penyaluran bantuan keuangan khusus rekening air kepada masyarakat berpenghasilan rendah, diperlukan Bantuan Keuangan Khusus Rekening Air melalui Program Perekonomian dan Pembangunan Tahun Anggaran 2021
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 1983; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015; PERDA No.8 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Besaran alokasi Bantuan Keuangan Khusus Rekening Air Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah sebesar Rp. 1.321.770.000,- ditetapkan sesuai klasifikasi tarif pelanggan air, yaitu Rumah Sangat Sederhana (RSS), Rp. 23.000,-/10 m3, Rumah Sederhana (RS), Rp. 27.000,-/10 m3, Yayasan Sosial (YS), Rp. 20.000,-/10 m3, Hidran Umum (HU), Rp. 20.000,-/10 m3 dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun
2019 tentang Belanja Bantuan Sosial Pembangunan Jamban
Keluarga di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
penerima, tatacara penyaluran, pelaporan dan
pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, monitoring
dan evaluasi Belanja Bantuan Sosial Pembangunan Jamban
Keluarga di Kabupaten Kebumen, perlu mengubah Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun 2019 tentang Belanja
Bantuan Sosial Pembangunan Jamban Keluarga di Kabupaten
Kebumen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun
2019 tentang Belanja Bantuan Sosial Pembangunan Jamban
Keluarga di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun 2019
tentang Belanja Bantuan Sosial Pembangunan Jamban Keluarga di Kabupaten
Kebumen yaiitu perubahan ketentuan pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun 2019 diubah
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 46 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 49 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mencabut
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 21 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 79 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 79 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
TATA - CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN - DAN - PENATAUSAHAAN - PELAPORAN - DAN - PERTANGGUNGJAWABAN - SERTA - MONITORING - DAN - EVALUASI - HIBAH - DAN - BANTUAN - SOSIAL - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2021 No. 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Permendagri No. 77 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019 Dan dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran I Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu menetapkan menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hibah, Belanja Bantuan sosial, Tim Evaluasi Permohonan, Monitoring Evaluasi Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2021.
35 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 45 Tahun 2021
pedoman-penyelenggaraan-pembiayaan-pasien tidak mampu
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2021/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang sudah terdaftar pada BPJS dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), yang sedang sakit dan harus segera mendapat pertolongan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan melalui pembiayaan Pasien Tidak Mampu;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; UU No 28 Tahun 1959; UU No 40 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pasien Tidak Mampu, pedoman penyelenggaraan pembiayaan pasien tidak mampu adalah pedoman pembiayaan untuk masyarakat miskin yang telah memiliki kartu BPJS tetapi belum aktif atau yang sedang dalam keadaan sakit dan harus segera mendapat pertolongan namun belum memiliki kartu BPJS. Diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan tempat pelayanan kesehatan, prosedur dan fasilias kesehatan, pelayanan kesehatan, pendanaan dan tata carapengajuan klaim, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
kemiskinan serta guna pemenuhan kebutuhan rumah
yang layak huni dan sehat bagi keluarga miskin di
Kabupaten Purbalingga, maka perlu dilaksanakan
kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun
2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
perlu mengatur Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi
Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial
Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di
Kabupaten Purbalingga Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Pedoman Umum Kegiatan
Bab III Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab IV lokasi dan Alokasi
Bab V Kegiatan Bantuan Sosial Rehabolitasi RTLH
Bab VI Pengorganisasian
Bab VII Pelaksanaan Kegiatan
Bab VIII Tata Cara Pengajuan Usulan dan Pencairan Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi RTLH
Bab IX Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memenuhi kebutuhan hukum dan perkembangan dinamika dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Lumajang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 4 Tahun 1984;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 24 Tahun 2007;
6. UU Nomor 36 Tahun 2009;
7. UU Nomor 6 Tahun 2018;
8. UU Nomor 9 Tahun 2015;
9. UU Nomor 2 Tahun 2020;
10. PP Nomor 12 Tahun 2019;
11. PP Nomor 21 Tahun 2020;
12. Perpres Nomor 12 Tahun 2018;
13. Keppres Nomor 11 Tahun 2020;
14. Permenkes Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010;
15. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
16. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
17. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2020;
18. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 diberikan Insentif dan/atau Santunan kematian. Pemberian Insentif dan/atau Santunan Kematian sebagaimana dimaksud Pasal 2 berpedoman pada Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu petnbelajaran dan
pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu
mengalokasikan dan menyalurkan dana banruan
operasional sckulah reguler;
h. bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan
opcrasional sekolah regulcr sccara akuntabel dan tepat
sasaran. pcrlu menyusun perunjuk teknis pengelolaan
dana bantuan operasionaJ sckolah reguler;
C. bahwa untuk rnenindaklanjuti Peraruran Mentcri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 20?1 lp.ntAng
Petunjuk Teknls Dantuan Operasional Sckolah Reguler:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud
dalam huruf 8, huruf b dan huruf c, perlu rnenetapkan
Peraturan Bupati tcntang Petunjuk Teknis Pcngelolaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Kabupaten
Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistern
Pcndidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3390);
3. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 4339);
tentang
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20.14 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ketja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 245,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-UndangNomor 3 Tahun 2017 rentang Sistim
Pcrbukuan (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun
2017 Nomor 102, Tambahan Lernbaran Negaro Republik
Indonesia Nomor 6053);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan [Lcinbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41. Tambahan Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4496) scbagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pernerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2005
(Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2015 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
·2·
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lernbaran Negara RepubJik
Indonesia Tahun 2008 Nomor qO, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20] 0 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemenntah Nomor 66 Tahun 2010 ten tang Perubahan alas
Pcraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 teruang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidrkan [Lembaran
Negara RepubLik Indonesia Tahun 2010 Nomor I 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157):
9. Peraturan Pcmcnntah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubbk Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang pcrubahan atas
Pcraturan Pcmcrintah Nomor 18 Tahun 2016 [Lernbaran
Negara Republik Indonesia 'rabun 201Y Nomor HI?,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
6402);
1O. Peraruran Pl'ml'rinlSlh Nomor I? Tahun ?O17 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan
Pernerintahan Daerah ILembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tcntang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4322);
12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembcntukan Produk Hukum Daerah [Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagairnana Lelah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tabun 2018 teruang pcrubahan atas Peraturan Mcrucri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Tahun
2018 Nomor 157);
I3_ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Buku;
14_ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Bulru yang Digunakan oleh Satuan
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 351);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Opcrasional
Sekolah ReguJcr;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENERIMA DANA BOS REGULER
BAB III
BESARAN ALOKASI DANA BOS REGULER
BAB IV
PENYALURAN DANA BOS REGULER
BAB V KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER
BAB VI PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER
BAB VII PEMBINAAN DAN MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan
Bupati Bombana Nomor 28 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Opertsional Sekolah Reguler
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban, Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang Untuk Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa pengumpulan sumbangan baik dalam
bentuk uang atau barang merupakan salah satu
unsur penunjang dalam pembiayaan usaha
kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh jrwa
kegotong royongan sebagai wujud dari rasa
kepedulian sosial, kesetiakawanan sosial, dan
tanggungjawab sosial masyarakat perlu dipupuk,
dibina, ditingkatkan dan dikembangkan secara
tertib, terarah dan bertanggung jawab;
b. bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan
dalam bentuk uang atau barang untuk
kesejahteraan sosial diselenggarakan dengan tertib
administrasi, transparan, legal, tidak
disalahgunakan dan dapat dipertanggungjawabkan,
maka perlu mengatur tentang pemberian izm
pengumpulan sumbangan;
c. bahwa sebagai wujud kontribusi pada salah satu perlu dilakukan pengawasan, pengendalian,
penertiban dan pembinaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang penertiban,
pengawasan, pengendalian dan pembinaan
pengumpulan sumbangan uang atau barang untuk
kesejahteraan sosial.
tugas dan kewenangan pemerintah daerah sekaligus
merupakan bentuk kepedulian terhadap sosial
kemasyarakatan maka terhadap kegiatan
pengumpulan sumbangan yang dilaksanakan oleh
individu dan/ atau organisasi/badan dipandang
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang
Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor
214, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2273);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980
tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3175);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang pedoman pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Indonesia Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK DAN JENIS
BAB III
PROSEDUR PEMBERIAN IZIN
BAB IV
KEWAJIBAN PENERIMA IZIN
BAB V
KETENTUAN PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII
PENERTIBAN
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
DALAM PENGAWASAN
BAB IX
KETENTUAN LARANGAN
DAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB X
PEMBIAYAAN
BAB XI
KETENTUAN KHUSUS
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 44 Tahun 2021
RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2021-2024
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya_ percepatan penanggulangan kemiskinan, perlu dirumuskan kebijakan penanggulangan kemiskinan dalam Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/ Kota, mengamanatkan Rencana Penanggulangan Kemiskinan menjadi bagian dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021-2024.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I] Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199); Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 794); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2008 Nomor 10); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 140).
RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2021-2024,yang terdiri atas 8 Pasal dari VI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan, Bab III Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Bab IV Sistematika, Bab V Pemantauan Dan Evaluasi, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 44 Tahun 2021
TATA – CARA – PENGANGGARAN – PELAKSANAAN – DAN – PENATAUSAHAAN – PELAPORAN – DAN – PERTANGGUNGJAWABAN – SERTA – MONITORING – DAN – EVALUASI – BELANJA – HIBAH – DAN – BELANJA – BANTUAN – SOSIAL – YANG – BERSUMBER – DARI – ANGGARAN – PENDAPATAN – DAN – BELANJA – DAERAH – KABUPATEN – NIAS – BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2021 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam BAB II huruf D angka 2 poin e dan f Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditegaskan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, HIBAH (Umum, Pengajuan Permohonan Hibah, Evaluasi Permohonan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban), BANTUAN SOSIAL (Umum, Pengajuan Permohonan Bantuan Sosial, Evaluasi Permohonan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban), MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 53 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat