Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan memperhatikan pelimpahan urusan pemerintah terhadap pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Maka perlunya menetapkan peraturan daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksan teknis dinas, bagan susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan ketentuan peralihan, ketentuan penutup yang di serta rincian pada setiap bagian dalam peraturan daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di daerah,
diperlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai
arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan
bertahap;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Kudus Tahun 2005-2025;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus 4 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun
2005 sampai dengan tahun 2025 dengan berpedoman pada RPJP
Nasional dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2008.
69 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran
dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2008-2028
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DAERAH;
BAB III
SISTEMATIKA RPJMD;
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun
2004 tentang Program Pembangunan Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004-
2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 3 Seri E)
dinyatakan tidak berlaku lagi
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mensinergikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai semangat demokrasi dengan menerapkan prinsip-prinsip eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya kejelasan tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang No. 13 tahun 1957, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang No 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2008/ Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Rencana Statejik Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2004 - 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2008
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG ( RPJP ) KOTA PONTIANAK TAHUN 2005 S/D 2025
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10, TLD No.10, LL KOTA PONTIANAK : 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Pontianak Tahun 2005 s/d 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk menentukan rencana pembangunan dalam waktu 20 Tahun yang akan datang, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJP ) Kota Pontianak sebagai dokumentasi perencanaan yang menjamin konsistensi kebijakan dan program antar pergantian kepemimpinan Daerah berdasarkan visi, misi, dan arah pembangunan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2005, UU No. 17 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Arah Dan Tahap Pembangunan Daerah, Kedudukan RPJP Dan Dokumentasi Perencanaan Lain, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, ketentuan yang dibuat berdasarkan peraturan sebelumnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya ketentuan dimaksud.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya UU No. 25 Tahun 2004, dimana perencanaan pembangunan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan serta menyerap aspirasi masyarakat; Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, kebijakan otonomi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI dan pengembangan peran dan fungsi DPRD, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 27 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2005-2025, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai program pembangunan daerah; sistematika RPJP; serta pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
99 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat