Peraturan Daerah (PERDA) tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Didesa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk menentukan program pembangunan di Desa dan Kelurahan, perlu dilakukan Pengelolaan Perencanaan Pembangunan di Desa dan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional , 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom, 7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa , 8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan .
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DI DESA DAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Tahun 2007 - 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap daerah diwajibkan menyusun dokumen Perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah; bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Batang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 150 ayat (3) huruf e, maka Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Tahun 2007-2012;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 27 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Tahun 2007-2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Batang Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap daerah diwajibkan menyusun dokumen Perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Batang dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Batang Tahun 2005-2025;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 27 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Batang Tahun 2005-2025 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu
ditetapkan tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa;
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 – 2026
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DI DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 13 Tahun 2007
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di
Kabupaten Karanganyar yang demokratis, transparan, akuntabel
diperlukan Perencanaan Pembangunan yang responsif dan
partisipatif melalui suatu pendekatan yang komprehensif dan
terpadu;
b. bahwa dalam rangka kegiatan pembangunan daerah agar berjalan
efektif, efisien, dan mempunyai sasaran maka perlu disusun Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah yang dapat menjamin
tercapainya tujuan daerah;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur satu kesatuan tata
cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencanarencana
pembangunan daerah dalam jangka panjang, jangka
menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara Negara dan masyarakat ditingkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan Kota Kecamatan
Baki maka perlu diadakan suatu Perencanaan Umum Tata Ruang Kota
Kecamatan, yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi semua kegiatan
pembangunan sehingga pemanfaatan ruang yang akan terjadi dapat
berlangsung secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan
berkelanjutan;
b. bahwa rujukan yang jelas dalam rangka pemanfaatkan ruang dalam gerak
pembangunan yang berlangsung, sangat diperlukan baik bagi pihak
pemerintah, swasta maupun dunia usaha, sehingga perkembangan kota
dapat diarahkan dan diantisipasi dari perkembangan yang tidak terarah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang rencana pemanfaatan ruang kota yang disusun
untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka
penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan kota
secara berkelanjutan sebagai landasan hukum dan
pedoman yang mengikat bagi Lembaga Pemerintah, Lembaga non
pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang kota secara
berencana, terarah, dan berkesinambungan..
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan kota Kecamatan
Bendosari, maka perlu diadakan suatu perencanaan umum tata ruang kota
kecamatan Bendosari, yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi
semua kegiatan pembangunan, sehingga pemanfatan ruang dapat
berlangsung secara optimal, serasi, terpadu, tertib, lestari dan
berkesinambungan;
b. bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari
Kabupaten Sukoharjo yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1999 tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo dipandang
perlu untuk ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang rencana pemanfaatan ruang kota yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan kota secara berkelanjutan sebagai landasan hukum dan pedoman yang mengikat bagi Lembaga Pemerintah, Lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang kota secara berencana, terarah, dan berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat