rencana kerja
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008-2013
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran
dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2008-2028
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2008
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DAERAH;
BAB III
SISTEMATIKA RPJMD;
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2008.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun
2004 tentang Program Pembangunan Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004-
2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 3 Seri E)
dinyatakan tidak berlaku lagi
- 7 Halaman
|