rencana-pembangunan-jangka-panjang-daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005-2025
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di daerah,
diperlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai
arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan
bertahap;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Kudus Tahun 2005-2025;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus 4 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun
2005 sampai dengan tahun 2025 dengan berpedoman pada RPJP
Nasional dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2008.
- 69 Halaman
|