Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2013/No.48 Seri E Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat se Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60.1 Tahun 2009 tentang Pelirnpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat; bahwa dalam pelaksanaannya, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Pelimpahan Kewenangan
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2013.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60. l Tahun 2009 dicabut.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 47 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Selaku Kepala SKPD dan/atau Selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap kepada Para Kepala Bagian Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan kepada kepala SKPD selaku
Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang; bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas antara lain menyusun RKA-SKPD, menyusun DPA-SKPD, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, menandatangani SPM, mengesahkan SPJ, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya serta melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran lainnya, dan seterusnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 1 1 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Pejabat Pengguna Anggaran/ pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap selaku Kepala SKPD dan/atau selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Kepada Para Kepala Bagian Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap selaku Kepala SKPD dan/atau selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Kepada Para Kepala Bagian Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 47 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI
KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, perlu adanya pelimpahan sebagian
kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung
Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada
Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Lampung Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian clan Pemanfaatan Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun
2010 tentang Petunjuk Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 06), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23);
17. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 07.a Tahun
2009 tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan se- Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah diputuskan dan di tetapkan bersama yaitu mencakup tentang Ketentuan Umum, Tugas Kewenangan Camat, Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Camat, Prosedur Penandatanganan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 47 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (NON PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka mencapai tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya biaya
perjalanan dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat; ketentuan jumlah hari perjalanan dinas dalam satu bulan yang diatur dalam Perbup No. 4 Tahun 2O12 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perbup No.4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil {PNS} dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU 43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.05/2012 Tahun 2012; Pergub No.24 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011; Perbup No.7 Tahun 2008.
Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Jumlah hari perjalanan dinas dlaam 1 (Satu) bulan paling banyak 9 (sembilan) hari. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perjalanan dinas yang melebihi 9(sembilan) hari harus mendapat persetujuan dari Sekretaris Kabupaten atau Pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 36 Tahun 2013
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN DAN PENANDATANGANAN PERIJINAN DAN NON PERIJINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2013/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN DAN PENANDATANGANAN PERIJINAN DAN NON PERIJINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya di bidang perijinan serta mendorong
pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan iklim investasi, maka perlu adanya sistem pemberian ijin yang cepat, tepat, efisien, akuntabel, dan terpadu;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, hak, kewajiban, tanggungjawab perijinan dan non perijinan di bidang penanaman modal, perlu melimpahkan Kewenangan Pengeloaan dan Penandatanganan Perijinan dan Non Perijinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan perijinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perijinan dan Non Perijinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
16. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M- DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
21. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Surat Keterangan Asal Barang (SKA-B) dan Izin-Izin Lainnya dalam Wilayah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2005 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2009 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 19);
25. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9);
26. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13);
28. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 20, Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 26);
29. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin
Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 27);
30. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin
Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012
Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 28);
31. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin
Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 29);
32. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Izin Usaha
Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 37);
33. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 45);
34. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perijinan dari Unit Kerja Teknis kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 9);
35. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebahagian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Unit Kerja Teknis kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 45);
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Laut
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2013/NO.165
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada
masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik serta
mendorong pertumbuhan ekonomi dipandang perlu
adanya pelimpahan sebagian kewenangan atas proses
penerbitan dan kewenangan penandatangan perizinan
kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah
Laut, tentang Pelimpahan sebagian kewenangan atas
penerbitan dan kewenangan penandatanganan perizinan
kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pelimpahan sebagian kewenangan atas
penerbitan dan kewenangan penandatanganan perizinan
kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Tanah Laut, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PELIMPAHAN KEWENANGAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Penandatanganan Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Kepada Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kelancaran dan
sinergitas pelayanan perizinan khususnya dalam
Dinas Pertambangan dan Energ. Kabupaten
Bombana, dipandang perlu mendelegasikan
sebagian kewenangan Bupati Bombana dalam
penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
Kabupaten Bombana.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Kabupaten Bombana.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 tahun 19? 9 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49
Negara Republik Indonesia Nomor
Lembaran
3419);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Negara Republik Indonesia Tahun 199'
Republik
Tambahan 1997 tentang
(Lembaran
7 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3687); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
KetenagaKeijaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2890);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,
tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1983
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5110);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010,
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 85 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5142);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
138);
22. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16); 23. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Reklamasi
Dan Penutupan Tambang;
24. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan
Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 989);
25. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya
Mineral Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan
Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan
Dan Pemurnian Mineral (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 534);
26. Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 tentang
Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas
Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea
Keluar;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana (Lembar Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2012 Nomor 22);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN EVALUASI
BAB III
PENGUASAAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DAN PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (KPPT) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat