Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Laut
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2013/NO.165
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada
masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik serta
mendorong pertumbuhan ekonomi dipandang perlu
adanya pelimpahan sebagian kewenangan atas proses
penerbitan dan kewenangan penandatangan perizinan
kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah
Laut, tentang Pelimpahan sebagian kewenangan atas
penerbitan dan kewenangan penandatanganan perizinan
kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Tanah Laut.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Pelimpahan sebagian kewenangan atas
penerbitan dan kewenangan penandatanganan perizinan
kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Tanah Laut, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PELIMPAHAN KEWENANGAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2013.
- 6 halaman
|