Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2014 Nomor 164
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. Berdasarkan pertimbanag nersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 TAhun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 26 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp. 629,084,333,400,00 mengalami penambahan sebesar Rp.65,203,028,052,00 sehingga setelah perubahan menjadi Rp. 694,287,361,452,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
membentuk peraturan daerah Kabupaten Pesawaran tentang pengelolaan sampah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PERMEN Nomor 33 Tahun 2010; PERDA Nomor 1 Tahun 2008.
PERDA, Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Pengelolaan Sampah, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pedoman Pengelolaan Sampah, Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaran Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektif dan efisiennya pelaksanaan Pemungutan
Pajak Daerah perlu diadakan penyesuaian tarif Pajak Hiburan
dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, untuk itu dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
TataCara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata
Cara PelaksanaanHak dan Kewajiban Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerahdan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 91Tahun 2010 tentangJenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011
Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2011 Nomor 1);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan billyar dan bowling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
i. panti pijat, refleksi, mandi uap, spa dan pusat kebugaran (fitness
center); dan
j. pertandingan olahraga.
(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
a. tontonan filmditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pagelaran kesenian, musik dan tari dikenakan pajak sebesar 15 %
(lima belas persen);
c. kontes kecantikan dan peragaan busana dikenakan pajak sebesar5 %
(lima belas persen);
d. pameran sebesar 10 % (sepuluh persen);
e. diskotikdan klub malam sebesar 20 % (dua puluh persen);
f. sirkus, akrobat dan sulap sebesar 10 % (sepuluh persen);
g. permainan bilyard dan bowlingsebesar 10 % (sepuluh persen);
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan
sebesar 20 % (dua puluh persen);
i. panti pijat, mandi uap/spa sebesar 30 % (tiga puluh persen);
j. pertandingan olah raga termasuk kontes bina raga sebesar 15 %
(lima belas persen);
k. khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan pajak
sebesar 10 % (sepuluh persen);
1. karaoke sebesar 30% (tiga puluh persen]; dan
m. refleksi dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar 10 % (sepuluh
persen]
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/3,TLD NO.31, LL PROVINSI MALUKU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 20 THN 1958; UU NO. 39 THN 1999; UU NO. 36 THN 2009; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU NO. 12 THN 2011; PP NO. 109 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan efektifitas serta untuk menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan meningkatnya pelayanan yang dicapai tipe perusahaan sudah tidak sesuai lagi maka perlu ditata kembali ketentuan-ketentuan yang mengatur kepentingan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/2002, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2009
Materi pokok dalam peraturan ini adalah mengenai Penjabaran atas Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi Perusahaan, Tugas Pokok dan Fungsi, Bidang Usaha, Modal, Pengelolaan Perusahaan, Kepengurusan PDAM, Dewan Pengawas, P engelolaan Anggaran PDAM, Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi, Organisasi dan Tata Kerja, Kepegawaian, Pemeriksaan, Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Tarif, dan Pembubaran PDAM,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Kepegawaian PDAM (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2008 Nomor 6)
-
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Guna optimalisasi pendapatan daerah di bidang retribusi jasa usaha khususnya retribusi tempat khusus parkir melalui pemungutan jasa parkir dengan sistim parkIr berlangganan, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Tahun 1981, UU No.2 Tahun 1993, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2009, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 20 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.5 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.6 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.5 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas retribusi jasa usaha, khususnya terkait dengan Pemungutan Retribusi retribusi tempat parkir khusus dengan sistem parkir berlangganan bertujuan untuk menambah sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mendanai fungsi pelayanan dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD NO.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Untuk menjamin terpenuhinya hak dasar anak, perlu diatur suatu sistem perlindungan anak untuk memperkuat lingkungan proteksi anak dari segala bentuk penyalahgunaan, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan melalui upaya pencegahan, dan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan; untuk menjamin perlindungan anak perlu mendapat dukungan dan perhatian utama dari pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas terhadap penanganan dan penyedian layanan perlindungan anak; pemenuhan hak dasar anak merupakan amanah konstitusi sehingga perlu diatur dalam Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
11. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
12. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
13. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
16. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
19. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawsesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur.
SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin gangguan, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Sehubungan dengan adanya perubahan objek retribusi izin gangguan di Kabupaten Rejang Lebong, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) stbl. Tahun 1926 Nomor 226, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Dimuat tentang perubahan pasal 8, pasal 10, dan penghapusan pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2014.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pengelolaan Asset Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perusahaan Daerah Pengeloaan Asset Kabupaten Maros
sudah tidak efektif lagi dalam menunjang pelaksanaan
pembangunan daerah, maka perlu dicabut,
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.
PENCABUTAN PERATURAN
DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PENGELOLAAN
ASSET KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
ERATURAN
DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PENGELOLAAN
ASSET KABUPATEN MAROS
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat