Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 99 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2016 Nomor 1);
- Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa
- Penyaluran Dana Desa
- Penggunaan Dana Desa
- Pengelolaan Dana Desa
- Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2018, No reg Perda 5/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dalam rangka optimalisasi kinerja Perangkat desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Grobogan No 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 1, Pasal 7, Pasal 11, menyelipkan Pasal 12A, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 23;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2006
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab sesuai tujuan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu dibuat tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa.
Pengaturan tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Perda No. 25 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhantian Kepala Desa tidak sesuai lagi dan perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa, meliputi: Tugas, Wewenang, Kewajiban Larangan bagi Kepala Desa; Penjabat Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pembekalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 25 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat Perda ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa jabatannya
18 hlm.; Penjelasan 6 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 5 Tahun 2008
Mempertimbangkan perlunya perwujudan desentralisasi berupa otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab, Perda ini perlu ditetapkan.
UU Nomor 34 Tahun 2003; UU nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP nomor 79 Tahun 2005; PP nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2006
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan di Desa. Oleh karena itu, pengaturan dan pelimpahan kewenangan Pemerintah kabupaten dinilai akan mempercepat pembangunan desa. Kewenangan yang diterima desa, antara lain bidang pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, tenaga kerja, dan kesejahteraan. Kewenangan tersbut mencakup kewenangan yang sudah ada berdasarkan adat istiadat desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, serta Tugas Pembantuan. Selambatnya 2 tahun serelah perundangan Perda ini, semua Desa sudah harus menetapkan Kewenangan desanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
Pembuatan Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa oleh Bupati, bagi desa yang belum menetapkan kewenangannya; hal yang belum cukup diatur oleh Perda ini, akan diatur oleh Bupati
5 Halaman dan 2 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2019
PEMILIHAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah
dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Perda Kota Sungai Penuh No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Mengubah Ketentuan ayat (3) Pasal 2; Mengubah Ketentuan Pasal 3; Mengubah Ketentuan Pasal 4; Mengubah Ketentuan Pasal 20 huruf j ayat (1) dan ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Mengubah Ketentuan Pasal 50; Mengubah Ketentuan Pasal 54 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Mengubah Ketentuan Pasal 55; Disisipkan 4 Pasal diantara Pasal 56 dan 57 yaitu Pasal 56A, Pasal 56B, Pasal 56C, dan Pasal 56D; Mengubah Ketentuan Pasal 57; Menghapus Ketentuan Pasal 58; Mengubah Ketentuan Pasal 59; Mengubah Ketentuan Pasal 61; Mengubah Ketentuan Pasal 62; Mengubah Ketentuan BAB VIII; Disisipkan 4 Pasal diantara Pasal 62 dan Pasal 63, Yakni Pasal 62A, Pasal 62B, Pasal 62C dan Pasal 62D; Mengubah Ketentuan Pasal 63; Mengubah Ketentuan Pasal 71.
11 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2021
Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasi Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2021/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasi Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 15 Tahun 1964, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018, PERDA No. 2 Tahun 2016, PERDA Kab. Dairi No. 4 Tahun 2020, PERBUP Kab. Dairi No. 4 Tahun 2020, PERBUP Dairi No. 9 Tahun 2015, PERBUP Dairi No. 9 Tahun 2015, PERBUP Dairi No. 24 Tahun 2017, PERBUP Dairi No. 18 Tahun 2019, PERBUP Dairi No. 5 Tahun 2020, PERBUP Dairi No. 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepala Desa Tahun Anggaran 2021, Ruang Lingkup, Pengalokasian Besaran, Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Dari.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 5 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA SE-KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/ No. 278
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa seKabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018.
UU No. 23 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 17 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2017; Perbup No. 47 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa seKabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan bagi hasil pajak daerah, penetapan bagi hasil retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang menyatakan bahwa Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekning Kas Umum Daerah (RKUD), serta ketentuan persyaratan penyaluran Dana Desa;
b. bahwa dengan adanya perubahan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap nagari Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2019 Nomor 59) perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No 38 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 78 Tahun 2019; PMK No 205/PMK.07/2019; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Solok Selatan No 11 Tahun 2016; Perbup Solok Selatan No 59 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2(dua) Pasal yakni Pasal 10A dan Pasal 10B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2020
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2009
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2),
dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
perlu ditetapkan Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten
Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4503);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan, Laporan Kepala Desa, Laporan Administrasi Keuangan BPD, LPPD Kepala Desa, Informasi LPPD, pelaporan administrasi keuangan BPD, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
26 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat