Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepala Desa Tahun Anggaran 2021, Ruang Lingkup, Pengalokasian Besaran, Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, dan Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat