KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang
1. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4349, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/PERM.KUKM/X/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1308);
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1997);
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomoenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1440);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
12. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur, tugas dan fungsi perangkat daerah, urusan pemerintah Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604);
22. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kota yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Perindustrian.
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 202);
24. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);
25. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1345);
26. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Provinsi, Kabupaten dan
Kota;
27. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100-441 Tahun 2010 Tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembar Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 29);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
247 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, SERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat
ini, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nornor 20 Tahun 2016
Pasal I Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2018
-
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa berdasarkan ke
t
e
nt
uan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratur
an M
en
t
eri Pend
a
y
agunaan A
paratur N
egara d
an R
efo
rm
asi B
irokras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 tent
ang Penyede
rhanaan S
t
ruktur O
r
ganisas
i p
ada I
nstans
i Pemerin
t
ah un
t
uk Pe
n
yede
rhanaan Bir
o
krasi, perubahan o
r
ganisasi p
ad
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
en h
as
il pen
yederhanaan S
trukt
u
r O
r
gani
sasi di
t
e
t
apkan oleh K
epala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
ent
uan pe
raturan pe
rundang-
undangan
; b. b
ahw
a dalam rangka mewu
j
udkan tata kelol
a pemerint
ahan y
ang ef
e
ktif d
an efi
s
ien gu
na meningkatkan kinerj
a pemerintahan d
an pel
a
y
anan p
ublik di li
n
gkun
gan i
nstans
i Pemerint
ah K
a
bupat
e
n M
una pe
r
l
u dilakukan pe
n
yederhanaan bir
o
krasi; c. bahwa dalam rangka pel
aksanaan keb
ij
akan penyede
rhanaan bir
o
kras
i di li
n
gkun
gan instans
i Pemerintah K
ab
upat
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
ganisa
si d
an tata kerj
a D
inas Pe
r
d
a
gangan d
an Perindustrian K
abupaten M
una
; d
. b
ah
wa berd
a
sarkan pertimbangan seba
gaimana dimaksud p
ada huruf a
, huruf b d
an huruf c, pe
r
l
u mene
t
apkan Pe
rat
u
r
an B
upati M
una t
e
ntang O
r
gani
sas
i d
an T
ata Kerj
a Di
nas Pe
rd
a
gangan d
an Perindustrian K
abu
pat
en M
una
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
n
d
an
g-U
n
d
an
g D
asar N
egara R
epub
lik I
ndo
nes
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 tentang Pembent
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran N
egara Repub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republi
k I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
ntan
g Pembe
ntukan Pe
ratu
ran Pe
r
undan
g-
undangan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5234
) seba
gaimana t
elah diubah dengan U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 tent
ang Pe
r
ubahan atas U
ndang- U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
ntan
g Pe
mbent
ukan Pe
raturan Pe
run
dan
g-
un
dangan (
Lemb
aran N
egara Republik I
n
do
nes
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
n
dan
g-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerint
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 5
587
) seba
gaimana t
elah diubah bebe
ra
p
a ka
li te
r
akhi
r den
g
an U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
0
20 te
nt
ang C
ip
ta Kerj
a (
Lembar Negara R
epubli
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndonesi
a Nomo
r 6573
)
; 5
. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
ang A
dmi
nistrasi Peme
r
i
nt
ahan (
Lemb
aran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5
60
1) seba
gaimana t
el
ah diubah de
n
gan U
ndang
-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Cip
ta Kerj
a (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 6. Pe
ratu
ran Pemerin
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
1
4
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5
888
) seba
gaimana tel
ah diubah dengan Pe
ratu
ran Pe
merintah Nomo
r 7
2 T
ahun 2
0
1
9 t
e
nt
ang Pe
rubahan A
tas Peratu
ran Peme
rin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
done
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerin
t
ah Republi
k I
ndon
e
s
i
a N
omor 1
2 T
ahun 2
01
7 t
e
n
t
an
g Pembinaan d
an Pe
ngaw
asan Pe
n
yele
nggaraan Peme
r
i
n
t
ah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara R
epubli
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 6
041)
; 8. Pe
raturan Me
nt
eri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Berita Negara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 1
83
) seba
gaimana t
elah diubah de
n
gan Pe
ratu
r
an M
ent
eri D
ala
m N
ege
r
i N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
raturan Me
n
t
eri D
alam N
ege
ri Nomo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pembentukan P
roduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
8 Nomo
r 1
57
)
; 9. Pe
raturan M
en
t
e
r
i Pe
r
d
a
g
angan Republik I
ndon
e
s
i
a N
om
o
r 2
9 T
ahun 2
01
7 ten tang Pedoman N
omenkl
atu
r
, Tugas
, dan F
un
gs
i Pe
rangkat D
a
e
rah U
r
usan Pemerintahan Bidang Pe
r
d
a
gangan (
Berita N
egara Republi
k I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
01
8 N
omo
r 1
0
)
; 1
0
. Pe
raturan M
en
t
eri Perindustr
i
an Republik I
ndones
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
0
1
8 ten
t
ang Pedoman N
omenklat
u
r Pe
rangkat D
a
e
rah P
r
ovi
ns
i d
an K
abupat
e
n
/
Ko
ta Y
ang M
elaksanakan U
rusan Pemerint
aha
n B
idang Perindust
rian (
Berita N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 849
)
; 1
1. Pe
raturan M
en
t
eri Penda
y
a
gunaan A
p
aratu
r N
egara dan Ref
o
rmas
i B
i
r
okras
i Repub
li
k I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
nye
taraan Jab
atan A
dmini
stras
i ke D
a
lam Ja
b
atan F
un
gs
ional (
Be
r
i
ta N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
2. Pe
rat
uran M
en
t
eri Pe
nd
a
y
a
gunaan A
parat
ur N
egara dan Ref
o
rmasi B
i
r
o
kras
i Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
rhanaan S
trukt
ur O
r
ganisasi p
a
d
a I
nsta
n
s
i Pemerintah U
n
t
uk Pe
nyederhanaan B
ir
okrasi (
Beri
ta N
egara Re
publik I
ndones
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 546
)
; 1
3
. Pe
raturan D
a
e
rah K
a
bupat
en M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
n
t
ang Pembentukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Tahun 2
0
1
6 N
omo
r 6
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6) seba
gaimana t
el
ah di
ubah dengan Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omor 2 T
ahun 2
021 t
e
n
t
an
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 tentang Pembentukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
201 7 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1237);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 20 Tahun 2022
Kesehatan - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
keuangan Daerah dan unsur pemerintah dibidang
Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian terhadap rumah
sakit daerah sebagai oragnisasi bersifat khusus;
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan
yang profesional serta optimal kepada masyarakat, maka
dibentuk unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum
Daerah Sijunjung;
bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah
Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Paraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
maka perlu pengaturan tentang pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung
Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum
Daerah Sijunjung pada Dinas Kesehatan;
Undang – Undang nomor 12 tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, eraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/ MENKES/PER/III/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2016
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk RSUD Sijunjung pada Dinas Kesehatan. RSUD Sijunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
RSUD kelas C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ahwa be
r
d
asarkan ke
t
en
t
uan P
asa
l 1
6 a
y
at (
2
) Pe
rat
u
ran M
ent
eri Pe
nda
y
agunaan A
p
aratur N
egara d
an R
ef
o
rmas
i B
ir
o
kras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 tentan
g Pe
n
yede
rhanaan S
trukt
u
r O
r
ganisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah u
nt
uk Penyede
r
hanaan Bi
r
o
krasi, perubahan o
r
g
anisas
i p
a
d
a instans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
as
il pen
yederhanaan S
truktu
r O
r
g
an
i
sas
i di
t
e
tapkan oleh Kepala D
a
e
rah se
suai den
gan ke
t
en
t
uan peraturan perundan
g-
undan
gan
; b. bahwa dalam rangka mewu
j
u
dkan tata kelol
a pemerin
t
ahan y
ang e
f
e
ktif dan efi
s
ien gu
na meningkatkan kinerj
a pemerin
t
ahan d
an pel
a
y
anan p
ub
lik di li
ngkun
gan in
stans
i Peme
r
i
ntah K
a
b
upaten M
una per
l
u dilakukan pen
yederhanaan bi
r
o
kras
i; c. b
ah
w
a dalam rangka pelaksanaan kebi
j
akan pen
yede
r
hanaan bi
r
o
kras
i di l
ingkungan in
stans
i Pemerintah K
abup
at
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan s
usunan o
r
ganisas
i d
an tata kerj
a Dinas Penge
ndali
an Penduduk dan Keluar
g
a Ber
encana K
abupat
e
n M
una
; d. b
ah
w
a berd
asarkan pertimban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a huruf a
, huruf b d
an huruf c, pe
r
l
u mene
ta
pkan Pe
raturan B
upati M
una t
e
ntang O
r
g
anisas
i d
an T
ata K
erj
a Dinas Pe
n
ge
ndalian Penduduk d
an K
el
uar
g
a B
er
e
n
cana K
abupat
e
n M
una
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara R
epublik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pembent
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
u
la
we
s
i (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
ndones
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 74, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a Nomo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntan
g Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang
-
undangan (
Lembaran N
egara Republik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 5234
) seba
gaimana telah diubah de
ngan U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 ten
t
ang Pe
rubahan atas U
ndan
g- U
ndang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
ratu
r
an Pe
rundang-
undangan (
Lembaran Negara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nom
o
r 1
83, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 6389
)
; 4. U
ndang-U
ndang Nomo
r 23 T
ahun 2
0
1
4 te
ntan
g Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndones
i
a Nomo
r 5587
) seba
gaimana tel
ah di
ubah beberap
a k
a
li t
e
rakhir de
n
gan U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
ntang Cip
ta K
erj
a (
Lembar N
egara R
epublik I
ndonesia T
ahun 2
01
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 6573
)
; 5. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
01
4 te
nt
ang Administras
i Pemerin
t
ahan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 5601) seba
gaimana tel
ah di
ubah dengan U
ndan
g-Undang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
n
t
ang Cip
ta K
erj
a (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran Neg
ara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6573
)
; 6. Peraturan Pemerintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
en
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republik I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 5888
) seba
gaimana t
el
ah diubah dengan Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 te
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Peme
r
in
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
016 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Le
mb
aran Negara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
r
a
t
u
r
an Pe
m
e
rintah Republik I
ndon
es
i
a Nomo
r 1
2 Tahun 2
0
1
7 t
e
ntang Pe
mbinaan dan Pe
ngawasan Pe
ny
e
l
e
n
ggaraan Pe
m
e
rintah Da
e
r
ah (
Lembaran Negara Re
pub
lik I
ndones
i
a Tahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, Tambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndon
esi
a Nomo
r 6041)
; 8. Pe
r
a
t
u
r
an Me
n
t
e
ri D
alam Neg
e
ri Nomo
r 8
0 Tahun 20
1
5 t
e
ntang Pe
mbe
n
t
uk
an Produk H
ukum Da
e
r
ah (
Be
ri
ta Negara Repub
lik I
ndon
esia Tahun 2
0
1
5 Nomo
r 1
8
3
) se
bagaimana t
e
l
ah d
i
ubah de
n
gan Pe
r
a
tu
r
an Men
t
e
ri Dalam Neg
e
ri N
omo
r 1
20 Tahun 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
ri D
alam Nege
ri N
omo
r 80 Tahun 2
0
1
5 te
n
t
ang Pe
mben
t
u
k
an Produk H
uk
urn Da
e
r
ah (
Be
rita Negara Republik I
ndonesia Ta
h
un 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
ri Pe
nda
yaguna
an Apara
t
u
r N
egara dan Re
f
o
rmasi B
i
r
o
k
r
asi R
epubl
ik I
ndonesia N
omo
r 1
7 Tahun 2
02
1 t
e
n
t
ang Pe
ny
e
t
ar
aan Jaba
t
a
n Adm
i
n
i
s
t
rasi k
e D
alam J
aba
ta
n F
u ngsional (
Se
ri
t
a Nega
r
a Republ
i
k I
ndonesia T
a
h
un 2
021 N
omo
r 5
25
)
: 1
0
. Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
r
i Pe
nda
yag
u
naan A
pa
r
a
tu
r N
egar
a d
an R
e
f
o
rmasi S
i
r
o
k
r
a
si Re
publ
i
k I
ndonesia omo
r 2
5 Tahun 2
021 t
e
nta
ng Pe
ny
ed rh
a
naan tru
ktu
r rg
a
n
i
sasi pada l
ns
t
ansi Peme
r
i
n
t
ah U
n
t
uk P -
ny
ede
rhanaan S
ir
o
kr
asi (
Se
r
i
t
a N ga
r
a R -
pu h
l i
k l
ndoncs
i T h
un 2
021 N
omo
r 546
)
; 1
1
. Pe
r
a
t
u
r
an K
cpa
l
a l
i
Ac
lnn K
c e
nduduk
s n d
an K l
uar
ga Be
r
n a
na Nf1
s
1
0
11
a
l N
o
111
o
r l
b
J T h
u n 01 tentang Pedoman N
ornen
kl
a
tu
r Tug s d
an F
ung D
inas Pe
ng ndalian Pe n
d u
d u
k d
an K
eluarga B r ncana d
i P
r
ovinsi, Kabup
ate
rr
/
Ko
t
a: 1
2. Pe
r
a
t
u
r
a
n Dae
r
ah Kabu
p
a
t
en M
una N
omo
r 6 Tahun 2
0
1
6 te
ntang Pe
mb n
t
u
k
an dan u
sunan Pe
r
a
n
gka
t Dae
r
ah Kabupa
t n M
una (
Lembaran Dae
r
ah K
abupa
t
en M
una Ta
hun 2
0
1
6 N
omo
r 6, Tamba
han Lembaran D
a
e
r
ah K
abupa
t
e
n M
una N
omo
r 6) se
b
aga
i
mana t
e
lah d
iubah denga
n Pe
r
a
t
u
r
an Dae
r
ah Kabupa
t
en M
un
a N
omo
r 2 Ta
hun 2
021 te
n
t
ang Pe
rub
ahan A
tas Pe
r
a
t
u
r
an Dae
r
ah Kabup
a
t
e
n M
una N
omo
r 6 Tahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pe
mb
en
t
u
k
an d
an S
usunan Pe
r
angka
t Dae
r
ah (
Lembaran Da
e
r
ah K
abupa
t
e
n Mun
a Tahun 2
021 N
omo
r 2
, Tarnbahan Lemba
r
an Dae
r
ah K
abup
a
t
e
n Muna N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 ten tang Penyederhanaan
Struktur
Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi,perubahan
organisasi
pada
instansi
Daerah
Kabupaten
hasil
penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa
dalam
rangka
mewujudkan
tata
kelola
pemerintahanyang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Muna;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, hurufb dan hurufc, perlu menetapkan
PeraturanBupati Muna tentang Organisasi dan TataKerja
Dinas Pendidikan dan KebudayaanKabupaten Muna
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara RepublikIndonesia Tahun
1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4.Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
5. Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran ran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7.
Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 12Tahun
2017
tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor73,Tambahan
Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015
tentang Pembentukan ProdukHukum Daerah
(Berita
Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018tentang Perubahan
atas Peraturan MenteriDalamNegeri Nomor80 Tahun
2015 tentangPembentukanProduk HukumDaerah(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 157);
9.PeraturanMenteriPendidikandan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor47 Tahun
2016Tentang Pedoman
OrganisasiPerangkat Daerah Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun
2016 Nomor1498);
10. Peraturan MenteriPendayagunaanAparaturNegaradan
Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang PenyetaraanJabatanAdministrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara RepublikIndonesia
Tahun 2021 Nomor525);
11. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25Tahun
2021ten tangPenyederhanaanStruktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun2021 Nomor
546);
12.Peraturan Daerah KabupatenMunaNomor 6 Tahun 2016
tentang
Pembentukandan Susunan PerangkatDaerah
Kabupaten Muna(Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
KabupatenMuna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah KabupatenMunaNomor2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan an Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor 6
Tahun
2016
tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021Nomor 2, Tambahan
LembaranDaerah Kabupaten MunaNomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN THAHA SAIFUDDIN
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan kinerja rumah sakit daerah perlu penataan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin secara menyeluruh;
b. bahwa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, memberi kewenangan kepada Daerah untuk melakukan penataan kembali organisasi Rumah Sakit Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin;
Mengingat
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terrakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
7. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 398);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dari Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2021 Nomor 18); dan
19. Peraturan Bupati Tebo Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2019 Nomor 90).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA CARA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN THAHA SAIFUDDIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tebo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo (Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2009 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2022/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi sehingga memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pendaftaran dan prosedur organisasi kemasyarakatan diperlukan pengaturan mengenai pendaftaran organisasi kemasyarakatan;
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Kemasyarakatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Ormas;
Pendaftaran;
Tahapan Pendaftaran;
Surat Keterangan Terdaftar;
Perpanjangan, Perubahan, Pembekuan atau Pencabutan SKT;
Pengembangan DataBase Ormas;
Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan; dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 18 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kabupaten Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berlakunya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ada perlu dilakukan
penyesuaian, bahwa guna melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta efektifitas pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, serta berdasarkan
ketentuan Pasal Peraturan Daerah 21 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pasaman Barat, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kabupaten Pasaman Barat:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kabupaten Pasaman Barat:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2426/Menkes/SK/XI/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 189/MENKES/SK/III/2006, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INSTALASI FARMASI KABUPATEN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Intalasi Farmasi Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat. UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat masuk klasifikasi B
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
10 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat