Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ormas; Pendaftaran; Tahapan Pendaftaran; Surat Keterangan Terdaftar; Perpanjangan, Perubahan, Pembekuan atau Pencabutan SKT; Pengembangan DataBase Ormas; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat