PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INSTALASI FARMASI KABUPATEN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PASAMAN BARAT, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT : Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Intalasi Farmasi Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat. UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat masuk klasifikasi B
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat