KEPPRES No. 49 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Federasi Jerman Untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Pendapatan Dan Atas Kekayaan"
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Federal Jerman Untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Penghasilan Dan Kekayaan Beserta Protokolnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1991.
KEPPRES No. 74 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian
Diubah dengan :
KEPPRES No. 65 Tahun 1994 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1993
Mengubah :
KEPPRES No. 28 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi
KEPPRES No. 30 Tahun 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendararan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1987
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1993.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajb Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu mengatur tata cara pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati terhadap pemenuhan kewajiban pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Kapuas.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
a. Jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP;
b. Tata cara pelaksanaan KSWP; dan
c. Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 57, https://peraturan.bkpm.go.id/jdih; 4 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi Dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Propinsi Riau
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1992.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 57 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendapatan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 84 Tahun 2012
Peraturan Wa;ikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Subyek dan Obyek Pajak Bumi Dan Bangunan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 57 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Tahun 2015/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 40 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 40 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame sudah tidak sesuai dengan perkembangan pemerintah Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 40 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tah un 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayai (8) diubah serta ayat (3) dihapus dan perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 40 Tahun 2014 diubah.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Tahun 2017/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah yang Pemungutannya Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pemalang yang mengatur tata cara pemeriksaan pajak daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah yang Pemungutannya Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 70 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan Pemeriksaan
Bab III Ruang Lingkup dan Obyek Pemeriksaan
Bab IV Tata Cara Pemeriksaan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 57 Tahun 2013
TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT TANDA TERIMA SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2013/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan
Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan, perlu menetapkan tata
cara penerbitan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan dan
Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
dan Surat Tanda Terima Setoran Paj^ Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undsing Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T^un 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor
6 Tahun 2013;
MEMUTUSKAN ;
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA
PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG DAN SURAT
TANDA TERIMA SETORAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan
keuangan daerah Kabupaten Luwu.
5. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Dinas
pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu.
6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang • bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang
selanjutnya disebut PBB Perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas
bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan
perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dsui pertambangan.
8. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
9. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
data subjek dan obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
10. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut SPPT adalah
surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib
Pajak.
11. Surat Tanda Terima Setorsin yang selanjutnya disingkat STTS adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yarig telah dilakukan
dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk
oleh Bupati.
12. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu
saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian
tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.
BAB II
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PBB PERDESAAN DAN
PERKOTAAN
Bagian Kesatu
Penerbitan SPPT
Pasal 2
(!•) Berdasarkan SPOP, Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah
menerbitkan SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan.
(2) SPPT merupakan surat yang digunakan untuk memberitahukan
besamya Pajak Bumi dan Bangunan terutang kepada Wajib Pajak
dengan menggunakan formulir SPPT.
(3) Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi
informasi sebagai berikut:
a. Halaman depan :
1) Nomor sen formulir;
2) Lambang Pemerintah Kabupaten Luwu;
3) Informasi berupa tulisan "SPPT PBB bukan merupakan bukti
kepemilikan hak;
4) Kode Akun;
5) Tahun Pajak dan jenis sektor PBB;
6) Nomor Obyek Pajak (NOP);
7) Letak Obyek Pajak;
8) Nama dan alamat Wajib Pajak;
9) Nomor PokokWajib Pajak (NPWP);
10)Luas bumi dan/atau bangunan;
11)Kelas bumi dan/atau bangunan;
12) Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) per m^ bumi dan/atau
bangunan;
13) Total NJOP bumi dan/atau bangunan;
14) NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;
15) Nilai Jual Obyek Pajak TidakKena Pajak (NJOPTKP);
16) NJOP untuk penghitungan PBB;
17) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP);
18) PBB yang terutang;
19) PBByang harus dibayar;
20) Tanggal jatuh tempo;
21) Tempat Pembayaran;
b. Halaman belakang :
1) Nama petugas penyampai SPPT;
2) Tangg^ penyampaian;
3) Tanda tangan petugas;
4) Informasi lainnya.
(4) Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan pada awal tahun
dan/atau setelah terdapat perubahan atas data subyek dan obyek pajak
pada tahun yang berkenaan.
Bagian Kedua
Penyampaian SPPT
Pasal 4
(1) Penyampaian SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan dilakukan oleh
Dinas pengelolaan keuangan daerah melalui UPTD Pajak Daerah
(2) Dalam melakukan penyampaian SPPT PBB Perdesaan dan
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas pengelolaan
keuangan daerah dapat dibantu petugas Kelurahan/Desa, dan
pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai tanggal jatuh
tempo pembayaran PBB.
(3) Jangka wEiktu penyampaian SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan 1
(satu) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT-PBB oleh petugas
Kelurahan/ Desa.
Pasal 5
Wajib pajak yang belum menerima SPPT-PBB, dapat melakukan
pengambilan SPPT-PBB pada Dinas pengelolaan keuangan
daerah/Kantor Kelurahan/Desa setempat.
Pasal 6
(1) Sebagai bukti bahwa wajib pajalc telah menerima SPPT, maka tanda
terima SPPT ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan
mencantumkan secara jelas nama dan tanggal diterimanya SPPT
dimaksud.
(2) Tanda terima SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada
pada bagian bawah SPPT selanjutnya disampaikan kepada petugas
penyampai SPPT.
(3) Petugas penyampai SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
menghimpun tanda terima SPPT yang diterima dari wajib pajak,
kemudian dicatat dalam daftar rekapitulasi penyampaian SPPT.
(4) SPPT yang tidak diterima atau disampaikan kepada wajib pajak
oleh Petugas penyampai SPPT hams dikembalikan kepada Dinas
pengelolaan keuangan daerah.
BAB III
SURAT TANDA TERIMA SETORAN PBB PERDESAAN DAN
PERKOTAAN
Pasal 7
(1) STTS mempakan bukti resmi atas pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan temtang oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir
STTS.
(2) Formulir STTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi
, informasi sebagai berikut:
1. STTS Bagian I Lembaran untuk Wajib Pajak :
a. Halaman Depein :
1) Tulisan Pemerintah Kabupaten Luwu dan Dinas
pengelolaan keuangan daerah;
2) Tempat Pembayaran;
3) Telah menerima pembayaran PBB Th dari ;
4) Nama Wajib Pajak;
5) Letak Obyek Pajak;
6) Kecamatan;
7) Kelurahan;
8) Nomor SPPT/NOP;
9) Jumlah (Rp.);
10) Tanggal jatuh tempo;
11) Jumlah yang hams dibayar (termasuk denda) jika
pembayaran dilakukan pada bulan ke (setelah tanggal
jatuh tempo);
12) Angka Romawi I sampai dengan angka romawi XXIV;
13) Tanggal pembayaran;
14) Luas Tanah (L.T);
15) Luas Bangunan (L.B);
16) Jumlah yang dibayar; dan
17) Tanda terima dan cap bank,
b. Halaman Belakang :
1) Perhatian;
2) Nomor register/seri STTS; dan
3) Penjelasan STTS.
2. STTS Bagian II Lembaran untuk Dinas pengelolaan keuangan
daerah :
a. Halaman Depan :
1) Tulisan Pemerintah Kabupaten Luvm dan Dinas
pengelolaan keuangan daerah;
2) Tempat Pembayaran;
3) Telah menerima pembayaran PBB Th dari ;
4) Nama Wajib Pajak;
5) Letak Obyek Pajak;
6) Kecamatan;
7) Kelurahan/desa;
8) Nomor SPPT/NOP;
9) Jumlah (Rp.);
10) Tanggal Pembayaran;
11) Jumlah yang dibayar; dan
12) Tanda terima dan cap bank.
b. Halaman Belakang : nomor register/seri STTS
3. STTS Bagian III Lembaran untuk Kelurahan ;
a. Tanggal Pembayaran;
b. Jumlah yang dibayar; dan
c. Tanda terima dan cap bank/pos.
4. STTS Bagian IV Lembaran untuk Bank :
a. Halaman Depan :
1) Tulisan Pemerintah Kabupaten Luwu dan Dinas
pengelolaan keuangan daerah;
2) Tempat Pembayarsm;
3) Telah menerima pembayaran PBB Th dari ;
4) Nama Wajib Pajak;
5) Letak Obyek Pajak;
6) Kecamatan;
7) Kelurahan;
8) Nomor SPPT/NOP;
9) Jumlah (Rp.);
10) Tanggal Pembayaran;
11)Jumlah yang dibayar; dan
12) Tanda terima dan cap bank.
b. Halaman Belakang : nomor register/seri STTS.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
i
PeraturanBupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat