Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1991

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Federal Jerman Untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Penghasilan Dan Kekayaan Beserta Protokolnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Federal Jerman Untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Penghasilan Dan Kekayaan Beserta Protokolnya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
57
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 November 1991
Tanggal Pengundangan
20 November 1991
Tanggal Berlaku
20 November 1991
Sumber
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 49 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Federasi Jerman Untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Pendapatan Dan Atas Kekayaan"

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan