Peraturan Wa;ikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Subyek dan Obyek Pajak Bumi Dan Bangunan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat