Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan perparkiran, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Tempat parkir
3. Lokasi tempat parkir
4. Izin penyelenggaraan tempat khusus parkir
5. Pendaftaran ulang izin
6. Fasilitas parkir khusus
7. Tarif parkir
8. Karcis parkir
9. Rambu dan marka parkir
10. Petugas parkir
11. Pembinaan dan pengawasan
12. Larangan
13. Sanksi administratif
14. Ketentuan peralihan
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur : 03/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor14 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perubahan Iklim Investasi di Daerah serta berdasarkan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 13.c/LHP/XIX.KUP/5/2015, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2012 Nomor 14)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera; bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan
potensi penerimaan daerah guna mendukung
terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah sebagai upaya meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun
2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini
sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja
Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Jenis, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Bab III Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif
Bab IV Penetapan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab V Peninjauan Tarif
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XI Pemeriksaan
Bab XII Pemanfaatan
Bab XIII Insentif Pemungutan
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penagihan
Bab XVII Kedaluwarsa Penagihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2016 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Bagi Hasil kepada Desa / Kelurahan dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor
2 Tahun 2003 tentang Bagi Hasil kepada Desa/Kelurahan
dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu
bertentangan dengan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2003
tentang Bagi Hasil kepada Desa/Kelurahan dari Penerimaan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2003 Nomor 1/B) beserta peraturan
pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2003
tentang Bagi Hasil kepada Desa/Kelurahan dari Penerimaan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2003 Nomor 1/B) beserta peraturan
pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, maka untuk melaksanakan roda pemerintahan dan pelayanan diperlukan sumber-sumber pendanaan yang diantaranya dari Retribusi Daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diatur dengan peraturan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Obyek dan Subyek Retribusi. Bab 3: Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 4: Golongan Retribusi. Bab 5: Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Bab 6: Struktur dan Besaran Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran. Bab 9: Sanksi Administrasi. Bab 10: Penagihan. Bab 11: Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. Bab 12: Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa. Bab 13: Keberatan. Bab 14: Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Bab 15: Insentif Pemungutan. Bab 16: Pemanfaatan Retribusi. Bab 17: Peninjauan Tarif Retribusi. Bab 18: Ketentuan Penyidikan. Bab 19: Ketentuan Pidana. Bab 20: Pengawasan. Bab 21: Ketentuan Peralihan. Bab 22: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Retribusi Usaha Rumah Makan di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah sebagai pelaksanaan
otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di di Kabupaten Barito Utara mencakup pula keseluruhan urusan di bidang pendanaan untuk pembangunan, dipandang perlu menggali sumber pendapatan asli daerah; Bahwa retribusi daerah di sektor
perdagangan untuk mengstimulir peningkatan pelayanan kepada masyarakat pedagang belum dikelola secara optimal, dipandang perlu menggali pendanaan pemerintah melalui pengelolaan retribusi di sektor usaha rumah makan di Kabupaten Barito Utara;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun
1989; Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III
PENGELOLAAN RETRIBUSI DAN
BENTUK USAHA DAN PERMODALAN; BAB IV
PENGUSAHAAN; BAB V
P E R I Z I N A N; BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII
R E T R I B U S I; BAB VIII
KETENTUAN PIDANA; BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB X
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala
ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2012
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM-
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 7 Tahun 1987, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 74 Tahun 2001, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2007, UU No. 38 Tahun 2007, UU No. 41 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, Perpres No. 25 Tahun 2008, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 1 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Golongan Dan Jenis Retribusi, Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
19 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD.2017/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah yang strategis dalam
meningkatkan kemampuan keuangan daerah yang
selanjutnya dipergunakan untuk mewujudkan
kemakmuran rakyat;
b. bahwa laju pembangunan di Kabupaten Bantaeng yang
semakin berkembang, menuntut pemerintah daerah
untuk segera melakukan penyesuaian pada beberapa
obyek retribusi jasa usaha dengan memperhatikan
kemampuan ekonomi masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) ;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Republik Indonesia Nomor
4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 3530);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peaturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2012 Nomor 10).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013
Nomor 5)
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat