Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan
Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan; Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Kepala Desa, Perangkat Desa dan PNS sebagai Calon Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Masa Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
bahwa fasilitas umum merupakan bagian dari aset daerah yang diadakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah untuk kegiatan umum kemasyarakatan; bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap fasilitas umum; memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, harus dilakukan penamaan terhadap fasilitas umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Fasilitas Umum
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 39 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang IKetentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penamaan; IV. Objek Penamaan; V. Penamaan; VI. Kewenngan dan Prosedur Penamaan; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
7 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan
umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit orgaisasi,
antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun
Anggaran 2015, dipandang perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Nias
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun
1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun
2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU
Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 3 Tahun 2015;
PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun
2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57
Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor
79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP
Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012;
PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perpres Nomor 54
Tahun 2010; Perpres Nomor 36 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun
2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 37 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 44 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 92/PMK.07/2015;
Perdakab Nias Nomor 5 Tahun 2008; Perdakab Nias Nomor 7 Tahun 2011;
Perdakab Nias Nomor 13 Tahun 2011; Perdakab Nomor 4 Tahun 2013;
Perdakab Nias Nomor 5 Tahun 2014; Perbup Nias Nomor 4 Tahun 2013;
Perbup Nias Nomor 35 Tahun 2013; Perbup Nias Nomor 36 Tahun 2013;
Perbup Nomor 10 Tahun 2014; Perbup Nias Nomor 22 Tahun 2014; Perbup
Nomor 28 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015 semula
berjumlah Rp602.165.719.807,- bertambah sejumlah Rp180.203.728.877,-
sehingga menjadi Rp782.369.448.684,-. Pendapatan daerah terdiri dari
pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang
sah. Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah
yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan
pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus. Belanja daerah terdiri dari
belanja tidak langsung dan belanja langsung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
Bupati Nias menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.1 Seri D 2015/NOREG 2.03/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Sumbangan pihak ketiga merupakan sumber penerimaan daerah yang perlu dimanfaatkan potensinya, dimana peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta menunjang usaha-usaha pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan sumbangan pihak ketiga kepada daerah dengan peraturan daerah kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP no 79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan sumbangan pihak ketiga kepada daerah, dengan menganut prinsip bersifat sukarela dan tidak mengikat, sederhana dan transparan, tidak ada kontra prestasi baik langsung maupun tidak langsung, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak mengurangi kewajiban penyumbang kepada Negara dan daerah serta hasil sumbangan dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan daerah. Bentuk-bentuk sumbangan pihak ketiga. Kemudian mekanisme mengenai penerimaan sumbangan pihak ketiga tersebut, dan pengadministrasian atau penatausahaan sumbangan pihak ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu di wilayah kabupaten Bangka yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Pengadministrasian penerimaan sumbangan pihak ketiga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah tempat rekreasi pariwisata dan sarana olah raga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah,
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2011.
Retribusi tempat rekreasi dan olah raga adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tempat usaha pariwisata dan sarana olah raga yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerinta Daerah. Dalam Perda ini diatur tentang Objek dan subjek serta golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, hingga insentif pemungutan serta penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa guna terlaksana ketentuan diatas perlu menghapus beberapa pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009;. UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Gorontalo No. 11 Tahun 2006; Perda Kab. Gorontalo No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan Pada BAB V Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
-
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KOTAMOBAGU2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KOTAMOBAGU NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja daerah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2014;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006
Peraturan daerah ini berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat