Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan; Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Kepala Desa, Perangkat Desa dan PNS sebagai Calon Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Masa Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
06 April 2015
Tanggal Pengundangan
07 April 2015
Tanggal Berlaku
07 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan