Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan; Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Kepala Desa, Perangkat Desa dan PNS sebagai Calon Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Masa Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat