Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2015

Sumbangan Pihak ketiga Kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan sumbangan pihak ketiga kepada daerah, dengan menganut prinsip bersifat sukarela dan tidak mengikat, sederhana dan transparan, tidak ada kontra prestasi baik langsung maupun tidak langsung, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak mengurangi kewajiban penyumbang kepada Negara dan daerah serta hasil sumbangan dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan daerah. Bentuk-bentuk sumbangan pihak ketiga. Kemudian mekanisme mengenai penerimaan sumbangan pihak ketiga tersebut, dan pengadministrasian atau penatausahaan sumbangan pihak ketiga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sumbangan Pihak ketiga Kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
30 April 2015
Tanggal Pengundangan
30 April 2015
Tanggal Berlaku
30 April 2015
Sumber
LD No.1 Seri D 2015/NOREG 2.03/2015
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 715 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan