Peraturan tersebut berisi tentang IKetentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penamaan; IV. Objek Penamaan; V. Penamaan; VI. Kewenngan dan Prosedur Penamaan; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat