a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 74/KPTS/1974 tentang Penunjukan Pelaksanaan Wewenang untuk Perubahan/ Penetapan Status Rumah Negeri.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 379/KPTS/1998 tentang Perhitungan Harga Taksiran dan Penilaian Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III beserta ganti rugi atas tanahnya.
c. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 2/25/KPTS/CK/1974 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tata Cara dan Penetapan Harga Penjualan Rumah Negeri.
d. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 1/19/KPTS/CK/1976 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perubahan/Penetapan Status Golongan Rumah Negeri.
Pedoman -Pengadaan-Pendaftaran-Penetapan Status-Penghunian-Pengalihan Status-Pengalihan-Hak Atas Rumah Negara
2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 22, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara;
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dan Pasal 3 ayat (7), Pasal 4 ayat (6), dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, serta Pasal 16 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
4). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
5). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;
6). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara;
7). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2004;
8). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
Lingkup pedoman teknis ini meliputi pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, pengalihan status, dan pengalihan hak atas rumah negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 74/KPTS/1974 tentang Penunjukan Pelaksanaan Wewenang untuk Perubahan/ Penetapan Status Rumah Negeri.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 379/KPTS/1998 tentang Perhitungan Harga Taksiran dan Penilaian Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III beserta ganti rugi atas tanahnya.
c. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 2/25/KPTS/CK/1974 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tata Cara dan Penetapan Harga Penjualan Rumah Negeri.
d. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 1/19/KPTS/CK/1976 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perubahan/Penetapan Status Golongan Rumah Negeri.
120 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap mekanisme penugasan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (I) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah diamanatkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah wajib memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi dalam upaya meningkatkan kualitas dan kapasitas Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas Kepala Sekolah serta dalam upaya melaksanakan amanat Peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 perlu diganti dengan peraturan baru yang mengatur tentang guru PNS yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah; bahwa berdasarkan pcrtimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Unda.ng Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraruran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 162/U/2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah yang meliputi Dasar, Persyaratan, Seleksi Calon Kepala Sekolah, Masatugas, Pemetaan Kebutuhan Dan Penetapan Kepala Sekolah, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Pemberhentian Sebagai Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2008.
Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah dicabut.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2008
ZONASI BUDIDAYA RUMPUT LAUT DI WILAYAH PERAIRAN KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Zonasi Budidaya Rumput Laut Di Wilayah Perairan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa intensitas peningkatan aktivitas budidaya rumput laut di wilayah
perairan Kabupaten Luwu Utara sangat tinggi dan rawan menimbulkan konflik
horisontal dengan nelayan, maka perlu adanya zonasl budidaya rumput laut;
b. bahwa untuk menghindari kekosongan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
sebagal dasar pengaturan zonasi, sambil menunggu Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Wilayah Peislslr;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Zonasi Budidaya Rumput
Laut di wilayah Perairan Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3647);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.10/MEN/2003 tentang
Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Rencana
Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir dan laut Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2006-2025;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara 8 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGATURAN DAN PENATALAKSANAAN ZONASI
BAB V
LARANGAN
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
PERPRES No. 87 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Satuan Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan,clan Honorarium, Biaya Pemeliharaan clan Standar Satuan Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan Dan Honorarium , Biaya Pemeliharaan Dan Standar Standar Satuan Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati merupakan batas harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan sudah termasuk pajak-pajak dan jasa Iainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 23 Tahun 2008
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN DAERAH - NOMOR 21 - TAHUN 2006 - TENTANG - BANTUAN KEUANGAN - PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR - KEPADA PARTAI POLITIK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2008/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2005, untuk menunjang kegiatan partai politik di Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur dalam rangka memperjuangkan cita-cita
para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur Nomor 21 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Kepada Partai
Politik perlu diadakan penyesuaian;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 22 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No
12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 2 Tahun 2008;UU No 10 Tahun 2008;PP No 29 Tahun 2005;Perda No 36 Tahun 2007
Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : PENETAPAN JUMLAH BANTUAN , Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah
perolehan kursi di DPRD Kabupaten hasil Pemilihan Umum 2004;
Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk setiap kursi ditetapkan sebesar
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, telah dibentuk
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Landak, Berisikan 8 Bab
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2008.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 50 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit /FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Di Darfur, Sudan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat