Materi Pokok dalam peraturan ini antara alain : PENETAPAN JUMLAH BANTUAN , Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD Kabupaten hasil Pemilihan Umum 2004; Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat