RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA PANJANG - TAHUN 2006-2025
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG TAHUN 2006-2025
ABSTRAK:
Amandemen UUD 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu dengan tidak dibuatnya lgi Rencana Strategis (Renstra) sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Daerah; Dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, Kab. Sarolangun memerlukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Tahun 1945; Pasal 13 ayat (2) UU No. 25 Tahuun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang ditetapkan dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2006-2025 dengan Perda.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, Pasal 33, Pasal 34 UUD RI Tahun 1945; UU No.. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2005; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Perda Kab. Sarolangun No. 20 Tahun 2004;
Perda ini mengaur tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG TAHUN 2006-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
3 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
Perundang-Undangan sebagai tindaklanjut
pelaksanaan reformasi birokrasi serta upaya
mendukung peningkatan kinerja Pemerintah
Kabupaten Katingan, maka perlu dilakukan
penyesuaian Susunan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Katingan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun
2008 Nomor 6) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun
2008 Nomor 6) diubah
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembanguanan di Propinsi Kalimantan Tengah dengan Memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memantapkan pertahanan dan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang Wilayah
b. bahvva dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan atau dunia usaha;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun I 960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINKUP;
BAB III ASAS, TUJUAN, DAN STRATEGI;
BAB IV STRUKTUR POLA PEMANFAATAN RUANG WILAYAH;
BAB V PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG;
BAB VI PELAKSANAAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH;
BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkai 1 Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Reneana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah dinyatakan Tidak Berlaku.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
ABSTRAK:
Pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.
Pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, selain menyediakan kesempatan untuk maju dan berkembang juga telah mengubah dan menggeser tatanan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, sehingga keluarga harus menjadi basis kebijakan publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 35 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan pembangunan Ketahanan Keluarga, meliputi: Perencanaan; Pelaksanaan; Lembaga; Koordinasi; Kerja Sama; Sistem Informasi; Penghargaan dan Dukungan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Kerjasama atau kemitraan masyarakat dengan Organisasi sosial
kemasyarakatan asing yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya
Peraturan Daerah ini, dapat dilaksanakan dengan ketentuan harus
berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah dan melakukan penyesuaian
berdasarkan Peraturan Daerah ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
20 hlm.; Penjelasan 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2005-2025
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah;
b. bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dijelaskan bahwa perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah agar kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran;
c. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 mengamanatkan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2005 – 2025.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Papua Barat No. 18 Tahun 2012; dan Perda Kab. Teluk Wondama No. 9 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Program Pembangunan Daerah; Tata Urut RPJP Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
-
-
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip-Prinsip Pembangunan Kepariwisataan;
3. Visi Dan Misi;
4. Asas;
5. Tujuan, Sasaran Dan Fungsi;
6. Ruang Lingkup;
7. Arahan Kebijakan Pengembangan Pariwisata;
8. Obyek Dan Daya Tarik Wisata Di Daerah;
9. Strategi Pengembangan Pariwisata;
10. Pelaksanaan Dan Pengendalian;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011
PERDA Kota Bogor No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kajian Risiko Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Banjarnegara merupakan daerah rawan bencana, sehingga perlu perencanaan
penyelenggaraan penanggulangan bencana yang menjadi salah satu dasar pembangunan daerah;
b. bahwa untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana di Kabupaten Banjarnegara
dengan menganalisis Tingkat Ancaman, Tingkat Kerugian dan Kapasitas Daerah, perlu mekanisme yang
terstruktur;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kajian risiko bencana, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kajian Risiko
Bencana;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengkajian Risiko Bencana; Prinsip Pengkajian Risiko Bencana; Fungsi Pengkajian Risiko Bencana; Posisi Kajian dalam Metode Kajian lain; Rekomendasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 8 Mei 2014 Nomor 180/005181 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014, Nomor 2 Tahun 2014, Nomor 6 Tahun 2014 dan Nomor 7 Tahun 2014,
sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender perlu untuk diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini menyisipkan Pasal 12A,Pasal 12B mengenai tanggung jawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2017.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 285 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2004; Perda No.54 Tahun 2010; Perda No.2 Tahun 2010; Perda No.15 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana kerja pembangunan daerah tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 183 Halaman dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat