Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip-Prinsip Pembangunan Kepariwisataan; 3. Visi Dan Misi; 4. Asas; 5. Tujuan, Sasaran Dan Fungsi; 6. Ruang Lingkup; 7. Arahan Kebijakan Pengembangan Pariwisata; 8. Obyek Dan Daya Tarik Wisata Di Daerah; 9. Strategi Pengembangan Pariwisata; 10. Pelaksanaan Dan Pengendalian; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat