Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengkajian Risiko Bencana; Prinsip Pengkajian Risiko Bencana; Fungsi Pengkajian Risiko Bencana; Posisi Kajian dalam Metode Kajian lain; Rekomendasi; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat