KAJIAN RISIKO BENCANA-BANJARNEGARA-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kajian Risiko Bencana
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kabupaten Banjarnegara merupakan daerah rawan bencana, sehingga perlu perencanaan
penyelenggaraan penanggulangan bencana yang menjadi salah satu dasar pembangunan daerah;
b. bahwa untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana di Kabupaten Banjarnegara
dengan menganalisis Tingkat Ancaman, Tingkat Kerugian dan Kapasitas Daerah, perlu mekanisme yang
terstruktur;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kajian risiko bencana, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kajian Risiko
Bencana;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2014
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengkajian Risiko Bencana; Prinsip Pengkajian Risiko Bencana; Fungsi Pengkajian Risiko Bencana; Posisi Kajian dalam Metode Kajian lain; Rekomendasi; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
- 8
|