SE Menteri PAN-RB No. 6 tentang Perubahan Kelima atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
SE Menteri PAN-RB No. 5 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
SE Menteri PAN-RB No. 1 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
SE Menteri PAN-RB No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mencabut
SE Menteri PAN-RB No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 23, jdih.menpan.go.id: 5 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 21, https://jdih.menpan.go.id : 3 hlm
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19
SE Menteri PAN-RB No. 23 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mencabut
SE Menteri PAN-RB No. 18 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
SE Menteri PAN-RB No. 16 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 19, jdih.menpan.go.id: 4 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18
SE Menteri PAN-RB No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 18, jdih.menpan.go.id: 2 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
SE Menteri PAN-RB No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mencabut
SE Menteri PAN-RB No. 15 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
SE Menteri PAN-RB No. 14 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Jawa-bali
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 16, jdih.menpan.go.id: 4 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
SE Menteri PAN-RB No. 16 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 15, jdih.menpan.go.id: 3 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
SE Menteri PAN-RB No. 16 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 14, jdih.menpan.go.id: 3 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Jawa-bali
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di
Lingkungan Sekretariat Kabinet
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Sekretariat Kabinet dalam memberikan dukungan
manajemen kabinet kepada Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan
penyelenggaraan kerja sama yang berkualitas
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 55 Tahun 2020; Persetkab Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Persetkab Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Kerjasama di lingkungan Sekretariat Kabinet yang merupakan kegiatan atau usaha yang dilakukan
yang disepakati antara Sekretariat Kabinet dengan Mitra
Kerja Sama untuk saling memberi manfaat dalam
mencapai tujuan bersama; Tujuan dan Prinsip penyelenggaraan kerja sama; Mitra dan Bentuk Kerja Sama; Wewenang Penandatanganan Kerjasama; Tahapan penyelenggaraan kerja sama; format naskah kerja sama; dan penyelesaian sengketa kerja sama
CATATAN:
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Perubahan atas Peraturan
Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat
Kabinet 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi Tahun 2023, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap indikator kegiatan utama
Reformasi Birokrasi General dan Tematik pada Road Map
Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 55 Tahun 2020; Permenpan Nomor 3 Tahun 2023; Persetkab Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Persetkab Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah Tabel 3.2 dan Tabel 3.3 pada Lampiran Peraturan
Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penajaman
Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
Peraturan ini mengubah Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penajaman
Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024
Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Tata Naskah Dinas Sekretariat Kabinet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan keseragaman dan
ketertiban dalam pengelolaan naskah dinas di
lingkungan Sekretariat Kabinet sebagai bagian penting
dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,
dipandang perlu adanya suatu pedoman tentang tata
naskah dinas Sekretariat Kabinet
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 55 Tahun 2020; Persetkab Nomor 1 Tahun 2020; Peraturn ANRI Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ii mengatur mengenai a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku,
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat