Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 14, BN.2023 (455)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Bantuan Pangan Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pangan Nasional tentang Bantuan Pangan Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, lokasi dan penerima, jenis dan jumlah, pengadaan dan penyaluran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 13, BN.2023 (425)/8 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan
Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022
tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu
menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di Lingkungan
Badan Pangan Nasional
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008
tentang Pedoman Pengelolaan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan
Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, dekonsentrasi, tugas pembangtuan pusat, pembinaan dan pengawasn,pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
8 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 12, BN.2023 (424)/37 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang pangan Sub Urusan Keamanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan;
b. bahwa keamanan pangan merupakan salah satu sub
urusan pemerintahan konkuren bidang pangan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun
2021 tentang Badan Pangan Nasional, pengawasan
penerapan standar keamanan pangan yang beredar
merupakan salah satu fungsi Badan Pangan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang
Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengawasan keamanan pangan segar, sistem manajemen,pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
37 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 11, BN.2023 (387)/13 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pola Pangan Harapan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Pola Pangan Harapan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No]mor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentan
Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan target skor PPH, metode penilaian, pelaksanaan, penetapan hasil penilaian, penyampaian dan penyebarluasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
13 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 10, BN.2023 (340)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Telur Unggas Pemerintah dan Cadangan Ikan Kembung Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Telur Unggas Pemerintah dan Cadangan Ikan Kembung Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan jumlah CTUP dan CIKP, penyelenggaraan CTUP dan CIKP, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 9, BN.2023 (339)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau menghadapi keadaan darurat, perlu penyaluran cadangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan;
b. bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam penyediaan dan penyaluran pangan sesuai kebutuhan, baik bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi maupun keadaan darurat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi ,Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan pangan, penerima bantuan pangan, jenis dan jumlah CPP untuk pemberian bantuan pangan, penugasan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 8, BN.2023 (338)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. bahwa jaringan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan untuk pelaksanaan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi JDIH Badan Pangan, tugas dan fungsi, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 7, BN.2023 (291)/5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keterjangkauan harga beras di tingkat konsumen, pemerintah melakukan stabilisasi pasokan dan harga beras melalui penetapan harga eceran tertinggi beras;
b. bahwa harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pedoman bagi pelaku usaha pangan dalam penjualan beras secara eceran kepada
konsumen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras
Peraturan ini mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
5 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 6, BN.2023 (265)/7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi pendapatan petani, pemerintah
melakukan stabilisasi pasokan dan harga gabah dan beras
di tingkat produsen melalui penetapan harga pembelian
pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras pada
tingkat produsen sebagai pedoman pembelian pemerintah;
b. bahwa harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga
gabah dan beras merupakan acuan pembelian gabah dan
beras produksi dalam negeri oleh pemerintah sebagai
cadangan beras pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf b
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Badan Pangan Nasional berwenang
menetapkan harga pembelian pemerintah dan rafaksi
harga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan
Beras
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, HPP Gabah dan Beras, Rafaksi Harga Gabah dan Beras dan penugasan ke BULOG untuk melakukan pembelian Gabah dan Beras berdasarkan HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
7 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 5, BN.2023 (264)/11 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Daging Unggas Pemerintah dan Cadangan Daging Ruminansia Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyelenggaraan Cadangan Daging
Unggas Pemerintah dan Cadangan Daging Ruminansia Pemerintah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang
Badan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan
Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan jumlah CDUP dan CDRP, penyelenggaraan CDUP dan CDRP, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat