Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan pangan, penerima bantuan pangan, jenis dan jumlah CPP untuk pemberian bantuan pangan, penugasan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat