Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023

Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, HPP Gabah dan Beras, Rafaksi Harga Gabah dan Beras dan penugasan ke BULOG untuk melakukan pembelian Gabah dan Beras berdasarkan HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras
T.E.U.
Indonesia, Badan Pangan Nasional
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Badan Pangan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Bapanas
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2023
Tanggal Berlaku
24 Maret 2023
Sumber
BN.2023 (265)/7 hlm
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pangan Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan