Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan instansi Pemerintah KabupatenMuna perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna; d. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik lndonesia Tahun 1945: 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat di Sulawesi [Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573); 6. PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 201 7 ten tangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.0108/2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasipada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah KabupatenMuna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi, Struktur Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2022/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu, menyusun tugas fungsi, uraian tugas dan tata
kerja unsur-unsur organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dalam bentuk Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Dinas Ketahanan
Pangan dan Pertanian.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/OT.010/8/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNSUR-UNSUR ORGANISASI
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN;
TATA KERJA;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 26 Tahun 2022
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN HALMAHERA TENGAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2022 NOMOR 552
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Pelayanan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja yang Berorientasi pada Bidang Perhubungan dalam Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat, maka perlu membentuk Unit Pelaksanaan Teknis ; Bahwa berdasarkan pada Ketentuan Pasal 4 pada Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan, Rincian Tugas , Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451 ) ; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tegah.
Peraturan Bupati Halmahera Tengah tentang Pembentukan, Susunan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tanah Toraja 2022 No..
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Lembang dan Lembaga Adat Lembang Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa perlu menetapkan peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Lembang dan Lembaga Adat Lembang
Kabupaten Tana Toraja.
UU Nomor 29 Tahun 2059; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014: PP 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 1 Tahun 2017; Permendagri Nomor 2 Tahun 2018;Permendagri Nomor 18 Tahun 2018; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDT Nomor 21 Tahun 2020; Permendagri Nomor 73 Tahun 2020; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 02 Tahun 2013; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 02 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 03
Tahun 2015; Perbup. Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018; Perbup Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019; Perbup. Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Kepala Dinas, Lembang, Pemerintahan Lembang, Pemerintah Lembang, Desa, Badan Permusyawaratan Lembang, Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Lembang, Lembaga Adat Lembang, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, Peraturan Lembang, Pembangunan Lembang. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, Maksud dari pengaturan LKL dan LAL, Tujuan dari pengaturan LKL dan LAL. BAB III LEMBAGA KEMASYARAKATAN
LEMBANG, Bagian Kesatu Pembentukan dan Penetapan. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi. Bagian Ketiga
Jenis. BAB IV LEMBAGA ADAT LEMBANG, Bagian Kesatu Pembentukan. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Lembang. Bagian Ketiga Jenis dan Kepengurusan. BAB V HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN LEMBANGDAN LEMBAGA ADAT LEMBANG. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
IX Bab, 17 Pasal (14 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur
Organisasi pada Instansi
Pemerintah
untuk
Penyederhanaan
Birokrasi, peru bahan
organisasi
pada
instansi
Daerah
Kabupaten
hasil
penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa
dalam
rangka
mewujudkan
tata
kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
!)
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi
Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
Menimbang
penyederhanaan birokrasi;
c.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Muna;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
1822);
3.
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
ten tang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5234) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 ten tang Perubahan
atas Undang-
Undang
Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia
Tahun
2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun
2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran
Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan
Pemerintah
Nomor
18 Tahun
2016
tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2016
Nomor 114, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana
telah diu bah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 72 Tahun
2019
tentang
Perubahan
Atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017
tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang
Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
183)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan
Menteri Pertanian
Republik Indonesia
Nomor
43/Permentan/OT.OI0/8/2016
Tentang
Pedoman
NomenkIatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan
Dinas Urusan
Pertanian
Daerah
Provinsi dan
Daerah
Kabupaten/Kota(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1330);
10. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan
Fungsional
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
pada
Instansi
Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan
Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun
2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang
Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Muna (Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2016
Nomor 6, Tambahan
Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna Nomor 6) sebagaimana
telah diubah
dengan
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor 2
Tahun 2021 tentang
Perubahan
Atas Peraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
6
Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a be
r
d
a
sarkan ke
t
e
ntuan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
raturan Me
n
t
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
p
arat
u
r N
egara d
an Ref
o
r
m
asi B
ir
o
krasi N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
rhanaan S
t
ruktu
r O
r
g
anisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah unt
uk Pe
n
yede
rhanaan B
ir
o
krasi, peru bahan o
r
g
anisas
i p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
as
il pen
yederhana
an S
trukt
u
r O
r
g
anisasi di
t
e
t
apkan ole
h Kepala D
a
e
rah se
suai de
n
gan ke
t
en
t
uan pe
ratu
r
an pe
rundang-
undan
gan
; b
. b
ahw
a d
a
l
am rangka mewu
j
u
dkan tata kelol
a pemerin
t
ahan y
an
g e
f
e
kt
i
f d
an e
f
i
s
ie
n gu
na meningkatkan ki
ne
r
j
a pemerin
t
ahan d
an pel
a
y
anan p
ubli
k di lingkun
gan i
nstans
i Pemerin
t
ah K
abupat
e
n M
una per
lu dilakukan pe
n
yede
rhanaan bi
r
o
krasi; c. b
ahwa dalam rangka pelaksanaan k
ebi
j
akan pe
n
yede
rhanaan bir
o
krasi di l
ingkun
gan in
stans
i Pemerintah K
ab
upat
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
g
anisas
i dan tata kerj
a D
inas Perpustakaan d
an Ke
arsipan K
abupat
e
n M
una
; d. b
ahwa be
r
d
asarkan pertimban
g
an seb
a
gaimana dimaksud p
a
da huruf a
, hur
uf b d
an huruf c, pe
r
l
u mene
t
a
p
kan Pe
ratu
r
an B
upa
ti M
una t
e
nt
an
g O
r
g
anisas
i d
an T
ata Kerj
a Dinas Perpustakaan d
an Ke
ars
i
p
an K
a
b
upat
e
n M
una
;
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara Repub
lik I
ndo
nes
ia T
ahun 1
945
; 2. U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pembentukan D
a
e
rah Ti
ngkat II di S
ula
we
s
i (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
959 Nomo
r 74, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undan
gan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
1 Nomo
r 82, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publi
k I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 5
234
) seb
a
gaimana t
el
ah diubah dengan U
ndan
g-U
ndang Nomo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pemben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lembaran Negara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
83, Tambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndang Nomo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
ntang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a N
omo
r 5
587
) seb
a
gaimana t
elah diubah bebe
rap
a kali te
rakhi
r den
g
an U
ndang-Undang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta Kerj
a (
Lembar N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mb
aran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 6
573
)
; 5. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang A
dmini
stras
i Pe
merintahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, T
a
mbahan Le
mbaran N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a N
omo
r 560
1) seba
gaimana t
elah diubah de
n
gan U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta Kerj
a (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6573
)
; 6. Pe
raturan Peme
r
i
ntah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5
888
) seba
gaimana tel
ah diubah de
n
gan Pe
rat
u
r
an Peme
r
i
n
t
ah Nomo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Pemerin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndo
nes
ia T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, Tambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 6
402
)
; 7. Pe
ratu
r
an Pemerintah Republik I
ndones
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 te
n tang Pembinaan d
an Pe
n
g
a
w
asan Pe
n
yelen
gg
araan Pemerint
ah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 6
041); 8. Pe
ratu
ran Ment
eri D
alam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 te
ntan
g Pe
mbe
nt
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita Negara Repub
li
k I
ndo
ne
s
ia T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) seba
gaimana telah diubah den
gan Pe
ratu
ran Me
nt
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
ratu
ran M
e
nt
eri D
alam N
egeri Nomo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembentukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 Nomo
r 1
57
)
; 9. Pe
ratu
ran Ment
e
r
i Pe
nd
a
y
agu
naan A
paratur Negara dan Re
f
o
rmasi Bir
o
kras
i Republik I
ndone
s
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
n
ye
taraan Ja
batan Administras
i k
e D
alam Ja
b
atan F
ungsional (
Beri
ta N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
0
. Pe
ratu
ran M
ent
eri Pe
nda
y
agu
naan Aparatu
r Neg
ara d
an Re
f
o
rmasi B
ir
okras
i Republik I
ndones
i
a Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
n
yede
r
hanaan S
tr
uktu
r O
r
ganisas
i p
a
d
a I
nstansi Pemerintah U
nt
uk Pe
n
yederhanaan B
irokras
i (
Beri
ta N
egara Re
pub
lik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 Nomo
r 5
46
)
; 1
1. Pe
r
atu
ran K
epala Perpust
akaan N
as
io
nal Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 1
0 T
ahun 2
0
1
6 Te
nt
ang Pedoman N
omenk
l
atu
r D
inas Pe
r
pustakaan D
a
e
rah (
Beri
ta N
egara Repub
lik I
ndo
nesia T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
385
)
; 1
2. Pe
raturan Kepa
l
a Ar
s
i
p N
as
io
nal Repub
lik I
ndone
s
i
a N
omo
r 30 T
ahun 2
0
1
6 Te
n
t
ang Pe
doman Nomenklatu
r Pe
rangkat D
a
erah U
r
usan Peme
r
i
n
t
ahan Bidang Ke
ars
ipan (
Berita N
eg
ara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
6 N
omo
r 1
345
)
; 1
3
. Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
01
6 te
ntang Pembe
ntukan dan S
us
unan Pe
rangkat D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 6, T
ambahan Lembaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una Nomo
r 6
) seba
gaimana tel
ah di
ubah dengan Pe
raturan D
a
e
rah K
a
bupaten M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pemben
t
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2, T
ambahan Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendaftaran dan Pelaporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pendaftaran
Organisasi Kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum
dan pelaporan keberadaan kepengurusan Organisasi
Kemasyarakatan di Kabupaten Pemalang, perlu disusun
Pedoman Pendaftaran dan Pelaporan Keberadaan Ormas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa untuk mempermudah dan memperlancar pelayanan
pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan yang tidak
berbadan hukum dan pelaporan keberadaan kepengurusan
Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Pemalang, maka
Pemerintah Daerah perlu memberikan fasilitasi dan
dukungan kepada Organisasi Kemasyarakatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, menyebutkan bahwa Pengurus Organisasi
Kemasyarakatan melaporkan keberadaan kepengurusannya
di Daerah kepada Pemeritah Daerah setempat dengan
melampirkan Surat Keterangan Terdaftar dan
kepengurusan di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (7) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang
Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi
Kemasyarakatan, menyebutkan bahwa Dalam hal unit
layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan
melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau
sebutan lainnya di daerah provmsi atau daerah
kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendaftaran dan
Pelaporan Keberadaan Ormas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Ormas
Bab III Pendaftaran Ormas yang Tidak Berbadan Hukum
Bab IV Pelaporan Keberadaan Kepengurusan Ormas
Bab V Pengelolaan Sistem Informasi Ormas
Bab VI Pelaporan Kegiatan Ormas
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kebersihan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Kayong Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kebersihan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kayong Utara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 67 Tahun 2021
Ketentuan Pasal 4 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
merubah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018
6 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Barat
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokokdan Fungsi Badan Kepegawaian , Pendidikan dan pelatihan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Kotawaringin Barat.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional telah digantikan secara penuh oleh kelompok Jabatan fungsional.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhaan StrukturOrganisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Urusan.
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi
3. Rincian Tugas Dan Fungsi
4. Kelompok Jabatan
5. Kepegawaian Dan Eselon
6. Tata kerja Dan Laporan
7. Pembiyaan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian, Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa dalam rangka
pelaksanaan kebijakan
di lingkungan instansi
penyederhanaan birokrasi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan
Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perhubungan Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
201 7 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Togas,
dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang
Perhubungan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1660);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat