Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Ormas Bab III Pendaftaran Ormas yang Tidak Berbadan Hukum Bab IV Pelaporan Keberadaan Kepengurusan Ormas Bab V Pengelolaan Sistem Informasi Ormas Bab VI Pelaporan Kegiatan Ormas Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Pendanaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat