Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan, urusan pembangunan dan urusan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya kentribusi dan partisipasi masyarakat melalui kewajiban membayar pajak; b. bahwa untuk meningkatkan kesadaran dan efek jera kepada wajib pajak, maka perlu ada kepastian hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014.
Tata Cara Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No. 03, TLD No. 0132
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL PADA PELABUHAN LOKAL DI KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan, kemajuan dan ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup potensial maka sektor pelabuhan perlu dikelola secara optimal dan profesional sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada pengguna jasa pelabuhan;
bahwa pengelolaan sektor pelabuhan diharapkan memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pelabuhan Kapal pada Pelabuhan Lokal di Kabupaten Morowali;
UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 51 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PRetribusi Jasa Pelayanan Pelabuhan Kapal pada Pelabuhan Lokal di Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sasaran dan tujuan; ruang lingkup; golongan retribusi; nama, objek dan subjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; wewenang pemungutan; strktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan masa retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dan Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka kewenangan penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus. menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengatur Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya dan Kalibrasi Alat
Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 25, Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan bearan tarif retribusi, struktur dan besarannya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, penguranfan keringanan dan pembebasan retribusi, keduluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluarsa penagihan, uang perangsang, penggunaan hasil pemungutan, pengendalian dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2003.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau di Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan, perlu diselenggarakan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dan terjangkau;
b. bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat adalah kebutuhan dasar yang harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (2) besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 24 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
UU No 38 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No 76 Tahun 2015;
PP No 103 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 47 Tahun 2016;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpes No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permenkes No 812/Menkes/Per/VII/2010;
Permenkes No 1 Tahun 2012;
Permenkes No 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkes No 5 Tahun 2018;
Permenkes No 28 Tahun 2014;
Permenkes No 79 Tahun 2014;
Permenkes No 83 Tahun 2014;
Permenkes No 27 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 85 Tahun 2015;
Permenkes No 91 Tahun 2015;
Permenkes No 4 Tahun 2016;
Permenkes No 11 Tahun 2016;
Permenkes No 19 Tahun 2016;
Permenkes No 29 Tahun 2016;
Permenkes No 43 Tahun 2016;
Permenkes No 72 Tahun 2016;
Permenkes No 11 Tahun 2017;
Permenkes No 27 Tahun 2017;
Permenkes No 37 Tahun 2017;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 4 Tahun 2018;
Permenkes No 15 Tahun 2018;
Permenkes No 47 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Permenkes No 12 Tahun 2020;
Perda Kab. Pasuruan No 16 Tahun 2016.
Jenis-jenis pelayanan di RSUD meliputi:
a. pelayanan kesehatan sesuai jenis dan klasifikasinya;
b. pelayanan penunjang kesehatan; dan c. pelayanan non kesehatan.
Setiap pelayanan kesehatan pasien rawat jalan dikenakan tarif pelayanan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan); Klasifikasi pelayanan rawat inap adalah rawat inap kelas III; Semua pasien dalam keadaan gawat darurat wajib diberikan pelayanan penyelamatan jiwa (life saving) terlebih dahulu, selanjutnya persyaratan administrasi wajib dilengkapi (bagi pasien dengan penjaminan diberikan toleransi dengan batas waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dirawat dikecualikan yang tidak rawat inap administrasi dilengkapi sebelum keluar rumah sakit dan Dalam hal kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, maka pasien dikategorikan sebagai pasien umum dengan kewajiban membayar seluruh biaya pelayanan kegawatdaruratan).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2016
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencapai kinerja tertentu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; KEPMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemberian Insentif; Target Kinerja; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1), Pasal 99 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bupati/Walikota menetapkan tata cara pengalokasian, penyaluran dan
pelaporan Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Majene
tentang tata cara pengalokasian, penyaluran dan pelaporan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2015 Nomor 6);
Pengalokasian ADD, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah setiap Desa di Kabupaten Majene, dialokasikan secara merata
dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar; dan
b. Alokasi Formula.
Penyaluran ADD, bagian hasil pajak dan retribusi daerah setiap Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 (Perda) dan 6 (Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat