Pembentukan Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kecamatan Sungai Tubu dan Pembentukan Kecamatan Persiapan Pemekaran Malinau Utara Timur
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2012/NO 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kecamatan Sungai Tubu dan Pembentukan Kecamatan Persiapan Pemekaran Malinau Utara Timur
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pelayanan pemerintahan Kecamatan di pedalaman dan perbatasan belum maksimal terutama wilayah pedesaan yang memiliki orbitasi relative jauh dari ibu kota kecamatan, sehingga secara empirik pelayanan pemerintahan belum dapat menyentuh masyarakat sampai ke pelosok wilayah kerja kecamatan yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan pelayanan masyarakat dan pembangunan; sebagai upaya untuk mengatasi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu melakukan pembentukan kecamatan maka pembentukan kecamatan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Peraturan ini mengenai pembentukan Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kecamatan Sungai Tubu, dan pembentukan Kecamatan Persiapan Pemekaran Malinau Utara Timur. Ini mencakup penetapan wilayah, batas-batas kecamatan, serta tujuan pembentukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah pengelolaan pemerintahan di daerah tersebut. Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong pengembangan wilayah dan mempercepat proses pemerintahan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 15B Tahun 2011
sekretariat dPRD - kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15B, BD.2011/No. 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2008 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 38 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah, maka untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Luwu Timur sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Luwu Timur.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah;
13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/MenhutII/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2010.
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 32 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN LUMBIS OGONG DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 28, LD / 2011 NO.28
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN LUMBIS OGONG DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang berbunyi atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah dengan pengecualian dapat membentuk kecamatan. Bahwa untuk kepentingan Negara khususnya kepentingan Negara di wilayah perbatasan dengan Negara Malaysia, perlu dilakukan upaya-upaya nyata demi meningkatkan harkat, martabat, wibawa dan kedaulatan Negara. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan Lumbis Ogong, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Kecamatan Lumbis Ogong dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menyebutkan landasan hukum yang mendasari pembentukan kecamatan, biasanya merujuk pada undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi. Menguraikan alasan dan tujuan dari pembentukan Kecamatan Lumbis Ogong, seperti peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan pemudahan akses bagi masyarakat. Menentukan batas wilayah Kecamatan Lumbis Ogong serta desa atau kelurahan yang masuk ke dalam kecamatan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pada Pasal 136 ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa dengan semakin maraknya dan tidak terkendalinya peredaran minuman beralkohol serta adanya kendala dari aparat penegak hukum untuk melakukan penegakkan hukum maka dipandang perlu untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol di Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelarangan dan Pengawasan serta Pengendalian Minum Beralkohol di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penggolongan Minuman Beralkohol; Penjualan Minuman Beralkohol; Perizinan; Kegiatan Yang Dilarang; Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyitaan dan Pemusnahan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat