sekretariat dPRD - kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15B, BD.2011/No. 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Surakarta;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 10 Tahun 2008 dicabut.
- 12 hlm
|