Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Sistem Agregasi Tata Kelola Pelaporan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penatausahaan Barang Milik Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 sampai dengan Pasal 156 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dipandang perlu menerapkan Sistem aplikasi yang terintegrasi dalam pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Sistem Agregasi Tata Kelola Pelaporan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 5 Tahun 1983; PP No 12 Tahun 2019; PP No 91 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No 8 Tahun 2011; Qanun Kota Banda Aceh No 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, BAB III Struktur Aplikasi Sigolabang, BAB IV Proses Inventarisasi, Verifikasi dan Validasi Aplikasi Sigolapang, BAB IV Pelaporan, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
9 Hlm Lampiran: - Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 72 Tahun 2021
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK HIBAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK HIBAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka penghapusan Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah Barang Milik Daerah kepada Lembaga Sekolah Swasta, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Hibah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pegelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan kepada Lembaga Sekolah Swasta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
45 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 66 Tahun 2021
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TAK BERWUJUD DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA SUDAH TIDAK DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TAK BERWUJUD DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA SUDAH TIDAK DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN
PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena sudah tidak digunakan serta sebagai tindaklanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, perlu ditetapkan peraturan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penghapusan Barang Milik Daerah
berupa Aset Tak Berwujud dari Daftar Barang Pengelola Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2021
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA REKLASIFIKASI ASET LANCAR DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA REKLASIFIKASI ASET LANCAR DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka penghapusan Barang Milik Daerah berupa Aset Lain-Lain yang merupakan reklasifikasi dari aset lancar dan sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Reklasifikasi Aset Lancar Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Dilaksanakan Karena Sebab Lain Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pegelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam rangka meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola BMD dan Optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah, perlu menyusun mekanisme pemberian insentif pengelolaan barang milik daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri No 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan kepada Pejabat atau Pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif diatur dengan Perkada; bahwa ebrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang tata cara pemberian insentif pengelolaan barang milik daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2017; Permendagri No 63 Tahun 2020; Perwako Magelang No 68 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian dan pemanfaatan insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH (KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN) DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 59 Tahun 2021
TATA - CARA - PEMANFAATAN - BARANG - MILIK - DAERAH
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 59, BD 2021/59
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49, Pasal 52 Ayat (2), Pasal 56, Pasal 60 Ayat (3) dan Pasal 64 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah, yang meliputi Ketentuan umum, Pihak pelaksanaan dan objek pemanfaatan BMD, Pemilihan dan penetapan mitra BMD, Sewa, Pinjam pakai, Kerja sama pemanfaatan, Bangun guna serah dan bangun serah guna, Kerja sama penyediaan infrastruktur, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020.
121 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD.2021/NOMOR 44 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Lampu Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerangan jalan diperlukan pengaturan agar memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab dan untuk memberikan arah, tata cara pengelolaan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terkait dalam penyelenggaraan penerangan jalan, diperlukan pengaturan penyelenggaraan lampu penerangan jalan.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 23 (dua puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tata Cara Pemasangan Dan Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Oleh Pemerintah Daerah; Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Atas Usulan Masyarakat; Jenis, Standar Dan Kriteria Pelayanan Lampu Penerangan Jalan; Meterisasi Penerangan Jalan; Tata Cara Dan Persyaratan Perizinan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Swadaya; Tata Cara Penggantian Dan Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Atau Akibat Lainnya; Penertiban Pemakaian Aliran Listrik Lampu Penerangan Jalan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat