barang milik daerah - pengelolaan - tata cara pemberian insentif
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD.2021/NO.64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam rangka meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola BMD dan Optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah, perlu menyusun mekanisme pemberian insentif pengelolaan barang milik daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri No 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan kepada Pejabat atau Pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif diatur dengan Perkada; bahwa ebrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang tata cara pemberian insentif pengelolaan barang milik daerah;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2017; Permendagri No 63 Tahun 2020; Perwako Magelang No 68 Tahun 2017;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian dan pemanfaatan insentif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
- 8 hlm
|