Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah, yang meliputi Ketentuan umum, Pihak pelaksanaan dan objek pemanfaatan BMD, Pemilihan dan penetapan mitra BMD, Sewa, Pinjam pakai, Kerja sama pemanfaatan, Bangun guna serah dan bangun serah guna, Kerja sama penyediaan infrastruktur, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat