Rencana Strategi - badan pembinaan ideologi pancasila - tahun 2018-2023
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2018 (758): 4 hlm; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila melalui perencanaan strategis secara terencana, sistematis, dan terpadu sebagai arah dan prioritas bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam menjalankan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 7 tahu 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasilo Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan BPIP ini mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen
perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang sesuai dengan tugas dan fungsi BPIPuntuk periode 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Lampiran file: 54 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4 dan lampiran hlm 5 sd 54)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2018
Kelompok ahli - badan pembinaan ideologi pancasila
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2018 (665): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Kelompok Ahli di Lingkungan BPIP, yang selanjutnya disebut Kelompok Ahli adalah Tenaga Ahli yang berdasarkan pengetahuan dan keahliannya diangkat
untuk memberikan dukungan sesuai dengan kompetensi keilmuannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Lampiran file: 10 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 10)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018
Organisasi - tata kerja - badan pembinaan ideologi pancasila
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2018 (536): 63 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi
pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara,
kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Lampiran file: 93 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 63 dan lampiran hlm 64 sd 93)
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 2, BN 2024 (616); 53 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa sudah tidak
sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2016; PP Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024; Perpres Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
a. Barang;
b. Pekerjaan Konstruksi;
c. Jasa Konsultansi; dan
d. Jasa Lainnya; tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa; pelaku pengadaan barang/jasa; perencanaan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan pegadaan barang/jasa melalui swakelola; pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia; ketentuan pengadaan barang/jasa khusus; pengawasan internal, pengaduan masyarakat, dan layanan hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pengadaan
Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
53 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
perubahan - Tata Cara - Penunjukan - Manajer Investasi
2024
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 1, BN 2024 (484); 5 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penunjukan Manajer Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian status manajer
investasi dalam proses pemilihan, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap proses administrasi pemilihan
manajer investasi yang diatur dalam Peraturan Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2016; PP Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Noor 21 Tahun 2024; Perpres Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi
5 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 2, BN 2023 (284); 16 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 1, BN 2023 (225); 16 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 7, BN 2021 (1166); 15 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Laporan Pengelolaan Program Tabungan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat